Sekda Palembang Dilengserkan

1Palembang, BP-Secara mengejutkan, Selasa (10/5), staf Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat mengemasi barang yang ada di ruang kerja Sekda. Ucok Hidayat diketahui dilengserkan dari jabatan melalui sepucuk surat yang diantarkan langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang Kurniawan.

Dijumpai usai mengemasi barang-barang pribadinya, Ucok Hidayat tak sedikit pun merasa menyesali semua yang telah terjadi. Baginya, jabatan yang diberikan kepadanya adalah amanah yang bisa kapan saja ditarik dan dihilangkan dari dirinya.

“Iya, saya dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja sama dengan Walikota dan saya dtuding menghambat pelayanan masyarakat,” kata Ucok mengakui dengan tegas tentang pelengseran tersebut.

Ucok tidak terlalu banyak bicara ketika awak media mencoba melontarkan pertanyaan tentang mengapa begitu cepat dan mendadak proses pemecatan tersebut.

“Itu sudah wewenang atasan, saya dianggap sudah tidak bisa bekerja sama lagi. Namun yang jalas saya sudah bekerja sesuai prosedur, dan tidak sependapat dengan hal-hal yang melanggar aturan,” tukas Ucok.

Ucok enggan lagi berkomentar ketika awak media bertanya lebih dalam terhadap permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Menurutnya, ini adalah keputusan yang harus diterimanya, karena sudah menjadi konsekuensi dirinya sebagai pemegang jabatan tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Palembang.

Informasi yang dihimpun BeritaPagi di lapangan, Sekda Kota Palembang sudah dilangkahi wewenangnya sejak beberapa bulan belakangan. Berkas mapun surat-surat pengajuan banyak yang diabaikan dan dilimpahkan ke Asiten I Kota Palembang.

Tidak hanya itu, Ucok juga enggan menyetujui beberapa nota perjalanan dinas ke luar kota yang dianggap tidak perlu dan dianggap hanya menghambur-hamburkan anggaran. Kondisi inilah yang kemudian menyulut amarah pejabat.

Dari data yang dihimpun, dana perjalanan dinas Rp7 miliar pun hanya menyisakan Rp1 miliar per Mei. Padahal anggaran tersebut sampai bulan Desember 2016.

Ketidak sepahaman dengan Sekda Kota Palembang, juga mencuat ketika Sekda Kota Palembang tidak mau menyetujui pengangkatan 108 pejabat eselon II, III dan IV pada November 2015 yang lalu.

Kala itu Ucok diminta secara mendadak menandatangani berkas pengangkatan pejabat pagi sebelum prosesi pelantikan. Karena tidak melalui sejumlah tahapan maupun promosi jabatan, Ucok pun tidak mau menyetujui usulan tersebut.

Pelantikan tersebut pun dianggap Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bermasalah dan menyalahi aturan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Bahkan melalui surat KASN juga, disebutkan jika ada implikasi hukum akibat pelantikan ini.

Pengangkatan dan non job pejabat ini pun akhirnya dilakukan asesment dengan seleksi terbatas. Pejabat yang dianggap melanggar UU dilakukan seleksi bersamaan dengan pejabat non job. Beberapa pejabat yang non job tidak mau ikut seleksi karena upaya itu tidak memiliki dasar yang jelas.

Kondisi ini pun kemudian memberikan efek pemecatan terhadap Sekda Kota Palembang yang dituding sebagai biang dari permasalahan tersebut. Melalui usulan Walikota Palembang Harnojoyo ke Pemerintah Provinsi Sumsel, Ucok akhirnya diberhentikan dari jabatannya.

Hanya saja, cukup disayangkan prosesi pemecatan tersebut hanya dilakukan dengan sepucuk surat. Walikota Palembang pun mendadak ke luar kota. “Saya belum tau siapa Plt-nya, mungkin bisa ditanya pak Wali,” kata Kurniawan usai mengantarkan surat pemecatan Sekda Kota Palembang.

Pantauan di lapangan, saat ini kursi jabatan Sekda Kota Palembang telah kosong. Sejumlah pejabat pun enggan berkomentar.

Kabag Humas Protokol Pemko Palembang Akhmad Mustain membenarkan jika Sekda Kota Palembang sudah dicopot dari kursi jabatannya, pengganti Ucok Hidayat pun masih belum diketahui. “Sudah ada,” katanya tidak mau menyebutkan. #ren



Leave a Reply