Sengketa Lahan, Warga Serbu Kantor Bupati

1Muratara, BP-Puluhan massa yang merupakan para orangtua murid SD Negeri 2 Noman Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara menyerbu kantor Bupati Kabupaten Muratara. Serbuan massa ini bukan untuk membakar atau merusak, melainkan untuk meminta penyelesaian permasalahan sengketa lahan gedung SDN 2 Noman Lama yang digugat oleh Zakaria lantaran tanah tersebut miliknya. Massa melakukan aksi, Senin (9/5) sekitar pukul 8.30, dan bubar sekitar pukul 12.30.
Pantauan di lapangan, awalnya massa hanya bisa melakukan orasi di luar lapangan kantor bupati dan tidak bisa masuk karena pagar dijaga ketat oleh anggota Satpol PP. Dikarenakan massa mendesak untuk masuk, akhirnya permintaan massa dikabulkan oleh Wakil Bupati H. Devi Suhartoni, sekaligus menanggapi tuntutan massa.
Salah satu orangtua murid SDN 2, Nazif (33), mengatakan, aktivitas belajar mengajar di SDN 2 terhenti lantaran ditutup oleh Zakaria. Padahal, siswa harus melalui perjuangan berat untuk menuju sekolahnya. Sekolah madrasah yang berada di Desa Noman Baru ditempuh dengan menyeberangi Sungai Rupit.
“Kami cemas, anak-anak kami yang masih berumur 7-8 tahun menyeberangi sungai, walaupun menggunakan ketek,” ungkapnya.
Sebelumnya, sudah terjadi anak-anak SDN 2 tidak boleh menempati gedung tersebut, sehingga pemerintah dalam hal ini Wakil Bupati H Devi Suhartoni turun tangan agar tidak terjadi keributan antara masyarakat dan Zakaria, dengan kesepakatan pemerintah akan mengganti rugi tanah milik Zakaria, tapi hanya sebatas lisan saja, sekarang terjadi lagi.
Menurutnya, tanah di SD tersebut surat hibahnya dari masyarakat sejak tahun 1982 sudah ada, karena asalnya itu lapangan sepakbola yang selanjutnya dihibahkan masyarakat untuk didirikan sekolah. Namun, sekarang pihak penggugat yakni Zakaria, menuntut atas tanah tersebut. Alasannya, orangtuanya hanya meminjampakaikan saja.
“Makanya kami mendatangi pemerintah untuk menyelesaikannya, dengan memanggil Zakaria, untuk membuat kesepakatan dan itu secara tertulis. Kami meminta itu secara tertulis agar anak-anak bisa sekolah seperti biasanya, “pintanya.
Sementara itu Wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni saat diwawancarai menyebutkan, kesepakatan bersama bahwa pemilik tanah, Zakariah dan keluarga mengizinkan seluruh siswa-siswi untuk sekolah kembali.
“Kemudian, masyarakat mengumumkan selama 1 bulan ke depan apakah akan ada yang klaim lagi masalah kepemilikan tanah tersebut, ” jelasnya.
Dilanjutkannya, apabila nanti tidak ada lagi klaim dari masyarakat lainnya akan kembali melakukan pertemuan bersama pemilik tanah untuk mempertanyakan berapa harga tanah tersebut akan dijualnya.
Berapa jumlah uang untuk pembayaran tanah itu, itu akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
“Dalam ganti rugi nantinya akan dihitung berdasarkan NJOP, kami membeli berdasarkan itu, kalau permintaan pemilik tanah Rp150 juta tapi kan di cek dulu NJOP-nya berapa karena kalau tidak sesuai nantinya ditakutkan akan menjadi masalah hukum kedepannya. Namun, saya akan melaporkan dahulu kepada bapak Bupati karena beliau yang mendisposisikan,” tuturnya. # wan



Leave a Reply