Pimpinan Dewan Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

1Palembang, BP-Empat mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Musi Banyuasin (Muba) yang menjadi terdakwa kasus suap Muba, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim pada sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (10/5).
Berdasarkan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan, SH, MH, empat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, divonis hukuman pidana.
Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri divonis hukuman pidana kurungan masing-masing lima tahun penjara. Sedangkan Darwin AH divonis hukuman pidana kurungan enam tahun penjara.
Empat terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Empat mantan pimpinan DPRD Muba ini merupakan terdakwa penerima kasus suap pengesahan LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 Kabupaten Muba.
Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH memutuskan empat terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Namun empat terdakwa dituntut hukuman pidana yang tak sama.
Setelah hakim membacakan putusan, empat terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga dipilih tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Yang jelas, tim akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan banding atau tidak,” ujar JPU Kristanti Yuni Purnawati ditemui usai sidang.
Sementara itu, terdakwa Riamon Iskandar yang merupakan Ketua DPRD Muba non aktif menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatannya dalam kasus suap ini.
“Saya meminta maaf ke masyarakat Muba dan keluarga atas kejadian ini,” ucap Riamon saat akan meninggalkan ruang sidang.
Sedangkan dari dalam ruang sidang sendiri setelah hakim membacakan vonis, keluarga dan kerabat terdakwa tak dapat membendung kesedihan dan tangis.
Terdakwa Aidil Fitri yang langsung menemui keluarganya di kursi pengunjung, tak kuasa menahan air mata saat bersalaman.
Sedangkan Darwin terlihat tenang, meski putusan yang dijatuhkan lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.
Islan Hanura terlihat berbincang dengan sejumlah orang yang ada di ruang sidang. Mantan Wakil Bupati Muba ini juga sempat melempar senyuman ke wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah terbukti menerima uang suap dari Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) yang bertugas menghubungkan antara legislatif dan eksekutif.
Penyidik KPK menetapkan keempat pimpinan DPRD ini sebagai tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp2,56 miliar serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (Anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Faysar (Kepala Bappeda).
Dalam persidangan terungkap keempat pimpinan DRPD ini menerima masing-masing Rp100 juta dari setoran pertama dan Rp50 juta pada setoran kedua. Sementara untuk setoran ketiga sudah terjaring OTT KPK. # ris



Leave a Reply