- May 24, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Agus Mubarok (48), otak pelaku pembantaian Tasir (48) dan empat anggota keluarganya, mengaku tega menghabisi korban karena takut aksi penipuannya terbongkar.
Menurut pria yang sehari-hari dikenal sebagai makelar tanah ini, sebelum menghabisi nyawa korban dan keluarganya, korban telah ditipu olehnya dengan membeli dua hektar tanah di Kabupaten Banyuasin seharga Rp305 Juta.
“Saya jual tanah orang, sertifikatnya di duplikat dengan cara difotokopi. Itu cuma modus agar Tasir mengeluarkan uang. Sebenarnya tidak ada tanah itu. Tapi korban sudah membayar saya,” kata Agus saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (23/5).
Sadar sudah ditipu, Tasir kemudian menekan pelaku untuk mengembalikan uangnya. Sehingga muncullah niat pelaku untuk menghabisi korban dan keluarganya.
“Dia (korban-red) mengancam akan melaporkan saya ke polisi kalau uangnya tidak dikembalikan. Jadi saya ajak teman-teman buat membunuhnya,” tuturnya.
Usai menghabisi nyawa korban serta keluarganya, Agus Mubarok bersama empat pelaku lain, yakni Purwanto (22), Abdul Kohar (19) dan Nandi Mulyadi (17), serta Uuk (DPO), melarikan diri ke Tangerang mengajak istrinya.
“Di Tangerang baru mengontrak selama tiga hari sama istri saya. Dan Minggu malam tadi saya sudah ditangkap polisi dan langsung dibawa,” imbuhnya.
Agus menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan, dirinya terlebih dahulu menyusun rencana bersama empat pelaku lain. Mereka dijanjikan masing-masing satu sepeda motor serta uang sebesar Rp5 juta.
“Janji uang Rp5 juta dan motor itu belum sempat dikasih, saya baru memberi uang rokok saja,” jelasnya.
Lalu, dirinya melanjutkan, pada 7 Mei, keempat pelaku dihubunginya. Malamnya, komplotan ini mendatangi kediaman korban.
Di sana, korban Tasir dihabisi lebih dulu dengan cara dipukul menggunakan kayu. Selanjutnya Roifah, istri Tasir ikut dibunuh. Serta Kartini (37) bersama anaknya Winarti (14) dan Aryam (6), yang melihat peristiwa itu, juga tak luput dihabisi.
“Untuk Tasir, Kartini, dan Winarti, saya masukkan ke dalam karung dan langsung dibuang ke sungai dengan diberi pemberat. Dua lainnya, saya buang saja,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Danil Tahi Monang Silitonga mengatakan, otak pelaku pembunuhan ini ditangkap saat berada di tempat kosnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/5) dinihari.
Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi yang didapatkan dari masyarakat serta keterangan 15 orang saksi selama proses penyelidikan berjalan.
“Untuk satu tersangka lagi atas nama Uuk, status DPO nya sudah kami terbitkan. Petugas di lapangan masih melakukan pengejaran,” katanya.
Sedangkan untuk motif pembunuhan, sejauh ini mengenai permasalahan tanah, di mana korban baru saja menjual tanahnya di Jawa dan pelaku Agus menawarkan korban dengan tanah milik orang lain.
Namun ujungnya korban mengetahui jika dua kapling lahan yang ditawarkan pelaku ternyata tidak dijual oleh pemiliknya. Serta pelaku menjual lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
Akan tetapi pelaku hanya mengantungi fotokopi surat lahan tersebut. Sehingga mengetahui hal itu korban meminta pelaku mengembalikan uang dan membatalkan dua kali transaksi, masing-masing sebesar Rp155 juta dan Rp150 juta.
“Senin sebelum kejadian, tersangka Agus Mubarok sempat bertemu korban dan korban meminta agar uangnya dikembalikan. Tapi pelaku selalu mangkir. Sehingga, korban mengancam akan melaporkannya ke polisi,” jelasnya.
Sebelum ditangkap, Djarod melanjutkan, tersangka Agus sempat beberapa kali berpindah tempat dan terakhir menyewa kamar di Cikarang.
Selain itu menurutnya, kawanan pelaku ini pernah melakukan tidak pidana lain, seperti pencurian namun belum diketahui siapa korban dan masih didalami petugas.
“Sejauh ini keterangan tersangka Agus masih sering berubah. Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi sehingga tahu urutan kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, dirinya menambahkan, tersangka Agus dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. # osk