- May 26, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Sekira 20 persen dari 200 lebih perusahaan perkebunan yang ada di Sumatera Selatan belum memiliki peralatan pemadam kebakaran yang sesuai standar pemerintah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengimbau seluruh perusahaan perkebunan harus memiliki tim pencegahan kebakaran hutan dan kebun, serta memenuhi standar operasi prosedur (SOP) peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran profesional.
Sekretaris Daerah Sumsel H Mukti Sulaiman mengatakan, sejumlah perusahaan sudah punya peralatan pemadam kebakaran. Namun ada beberapa yang belum memenuhi standar, baik itu mesin, peralatan pemadam kebakaran, dan kelengkapan lainnya.
“Pemprov mendorong perusahaan segera lengkapi peralatan yang sesuai standar. Jika mereka masih tak penuhi aturan, maka kami akan jatuhkan sanksi, bahkan bisa dituntut secara pidana. Lahan terbakar tak bisa dipadamkan karena tak ada alat yang memadai bisa dipidana,” tegasnya saat mengikuti apel siaga pengendalian kebakaran lahan di PTPN Distrik Sumsel, Jalan Kolonel H Burlian, Palembang, Selasa (24/5).
Mukti menuturkan, perusahaan perkebunan wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) pemadam kebakaran yang terlatih. Personel pemadam itu harus menguasai penggunaan peralatan dan menguasai teknik pemadaman kebakaran hutan, serta melakukan pertolongan jika terdapat korban jiwa.
“Saat ini, ada sekitar 150 titik panas yang tersebar di berbagai wilayah. Namun kita harus tetap siaga dan melakukan antisipasi seperti dilaksanakannya apel siaga ini,” tambahnya.
Meski terlihat sangat banyak, namun angka tersebut belum mencapai titik yang mengkhawatirkan. Titik panas ini, tutur Mukti, akibat membuka lahan berladang dan harus terus diantisipasi pencegahan. Sumsel saat ini, ujar Mukti, benar-benar serius dan siaga dalam mengantisipasi karhutla.
Sebanyak 45 regu dari berbagai perusahaan perkebunan di Sumsel diberikan pelatihan dan pemahaman penanggulangan api. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov bersama perusahaan jika terjadi kembali kebakaran lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Fakhrurrozi mengatakan, ukuran peralatan standar dapat berdasarkan luas lahan perkebunan.
“Masih akan dirincikan lagi, namun memang sekitar 20 persen perusahaan yang belum memiliki alat standar. Makanya kami mengimbau perusahaan untuk melengkapi peralatan. Sehingga dapat berjalan seiringan dengan program Pemprov Sumsel untuk zero asap,” tambahnya.
Pihaknya melakukan berbagai upaya antara lain mengintruksikan perusahaan perkebunan siap siaga menghadapi kemarau. Selain itu melakukan rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan lahan. Lalu bekerja sama dengan Gapki melakukan pelatihan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di perusahaan perkebunan.
“Pemprov juga memonitor sistem sarana prasarana perusahaan perkebunan. Serta melakukan sosialisasi cegah kebakaran di wilayah konsesi perusahaan. Pemda setempat harus proaktif melakukan pencegahan di wilayahnya,” tutupnya. # idz