Bank Jangan ‘Jatuhkan’ Peminjam KUR

Palembang, BP
Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha mikro dengan pagu Rp25 juta ke bawah sangat membantu masyarakat ekonomi lemah dalam membiayai usahanya agar dapat berkembang. Namun dalam penyaluran KUR mikro, bank penyalur masih mewajibkan agunan kepada calon debitur, padahal dalam aturannya tidak diperbolehkan.
Pengamat ekonomi dari Universitas Tridinanti Palembang Sulbahri Madjir mengatakan, petugas penyalur KUR jangan membuat pelaku usaha kecil ini kecewa duluan. Teliti dulu dari berbagai sudut pandang agar kredit yang diberikan kepada calon debitur berjalan lancar.
“Kalau belum apa-apa sudah bicara agunan, pelaku usaha kecil down duluan. Dilihat dulu debitur yang akan meminjam dana, jangan hanya mendalkan persepsi. Siapa tahu memang prospek usahanya bagus dan bisa membiayai pinjaman,” kata Sulbahri, Kamis (2/6).
Dia menjelaskan, tujuan pemerintah menyalurkan KUR, agar pelaku usaha kecil dapat berkembang. Kendala modal bagi pelaku usaha inilah yang kemudian diberikan subsidi KUR agar bunga kredit semakin ringan.
Untuk itu, perbankan harus selektif melihat pelaku usaha ini. Banyak pelaku usaha kecil yang sanggup membayar. “Perbankan harus jeli dan selektif, hati-hati boleh, tapi lihat dulu semuanya, jangan hanya lihat penampilan si peminjam, siapa tahu dari mereka ini muncul usaha-usaha besar,” kata dia.
Sulbahri tidak memungkiri agunan merupakan syarat pokok bank dalam meminjamkan kredit, besarnya untung rugi sangat diperhatikan bank, ketika mengeluarkan dana kepada debitur. Bank juga tidak bisa menyalurkan dana tanpa kepastian, karena akan berdampak pada kredit mecet.
Hanya saja, ada ketentuan pemerintah yang harus didukung. Tidak bisa perbankan melanggar ketentuan tersebut. Makanya, sosialisasi kepada bank pelaksana ini sangat penting. “Apalagi KUR, penerima subsidi bunga harus sesuai dengan keperuntukan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah bank pelat merah mewajibkan debitur menyertakan jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun surat tanah. Tidak hanya itu, salah satu bank menulis dengan jelas pada blangko penawaran terkait agunan atau jaminan pemijaman KUR.
Parahnya lagi, bank membatasi pinjaman debitur terhadap jaminan yang diberikan. Debitur yang hanya menyerahkan satu BPKB tidak akan diberikan pinjaman lebih dari Rp12 juta, sementara dua motor tidak boleh lebih dari Rp20 juta. Padahal sangat jelas dalam Permenko nomor 8 2015 agunan merupakan objek yang dibiayai.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Lukdir Gultom mengaku telah memanggil sejumlah perbankan penyalur KUR di Palembang termasuk Bank Mandiri, BRI dan BNI. Pemanggilan tersebut terkait pelanggaran perbankan dalam penerapan aturan. “Bank penyalur KUR hari ini (kemarin-red) sudah kami panggil semua, namun hasil dari pemanggilan ini tidak bisa kami publish,” katanya.
Lukdir menegaskan, OJK menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan surat ke kantor regional VII OJK di Jalan Residence Abdul Rozak nomor 99 Palembang. Atau datang langsung ke kantor OJK di samping Bank Indonesia, bertemu dengan staf pengaduan konsumen.
Sementara, itu, sejumlah calon nasabah mengaku cukup khawatir dengan kondisi ini. Apalagi, bank menerapkan lama usaha yang bisa dibiayai. “Pada salah satu bank menerapkan lama usaha yang bisa dibiayai itu dua tahun, jadi cukup bingung juga dengan usaha kami yang baru setahun ini, berarti tidak bisa dibiayai,” kata Sri (30), calon debitur yang batal mengajukan KUR.
Dia berharap, KUR benar-benar untuk usaha mikro yang membutuhkan. Bank yang menyalurkan dana ini harus benar-benar diawasi. “Kalau meminjam dalam jumlah kecil biasanya petugasnya ketus, cuek, dan terkesan tidak mau melayani,” tukas Sri. #ren
1



Leave a Reply