Bentuk RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

1Palembang, BP-Dalam rangka mempercepat Rancangan Undang Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, DPR RI menampung usulan dan memantau pemberian dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusahaan di daerah. Regulasi ini akan dibentuk untuk memperkuat kewajiban perusahaan dalam program PKBL dan CSR terhadap masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan, sejauh ini program CSR sudah berjalan namun masih lemah dan belum optimal. Oleh karena itu pembentukan UU ini menjadi penting untuk pengoptimalan. Pihaknya mendatangi Sumsel dan daerah lainnya untuk menerima masukan bagaimana penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan yang sudah berjalan, serta efektifitas sumber dana perusahaan dalam mengalokasikannya.
“Kami ingin tahu apakah sudah benar-benar jalan sebelumnya dan alokasi dana untuk PKBL dan CSR itu dari porsi mana, misalkan dari laba perusahaan. Kami pun mengharapkan besar peranan pemerintah setempat dalam pembinaan proses pelaksanan CSR,” katanya saat pertemuan dalam rangka mendapatkan informasi dan masukan RUU Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, di ruang rapat Bina Praja, Kamis (2/6).
Sejauh ini, dirinya menuturkan, harus dilihat bagaimana prosedur dan tahapan penyaluran CSR atau PKBL dari perusahaan. Pasalnya ada sejumlah perusahan yang mendapatkan amanah untuk mengeluarkan PKBL namun akhirnya tak melakukannya lantaran ada aturan lain yang bertentangan.
“Sehingga regulasinya nanti bisa lebih baik dan menjelaskan prosedur jelas. Bahkan, RUU Tanggung Jawab Sosial yang dibahas ini juga akan dibebankan ke semua perusahaan dengan persentase tertentu,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan CSR/PKBL masih mendapatkan kritik masyarakat lantaran program yang dilaksanakan belum optimal menyentuh masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat miskin. Padahal, salah satu tujuan program itu untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Pihaknyaberharap kedepan, pelaksanaan program CSR dapat semakin mengedepankan akuntabilitas dan transparan.
Dalam penggodokannya, perusahaan swasta ataupun BUMN/BUMD digadang-gadang dapat menyalurkan dana PKBL/CSR sekitar 2-3 % dari keuntungan atau laba.
Sementara itu, Bidang PKBL PT Pusri, Saridi menuturkan, pihaknya sudah menjalankan program PKBL sesuai dengan aturan berlaku. Dikatakan dia, diantaranya program PKBL berupa fasilitasi program Hortikultura untuk masya masyarakat dan petani.
“Kami menyarankan, dibuatnya peraturan yang rigid terutama juklak juknis, sehingga kami pun akan menjalankan PKBL yang lebih baik dan tentu saja tepat sasaran,” katanya.
Namun menurut Saridi, untuk alokasi dana yang digunaka dala penyaluran dana CSR yang dikeluarkan jika menggunakan laba atau keuntungan perusahaan diharapnya tidak memberatkan perusahaan.
Sementara itu Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki menuturkan, pemerintah membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Dunia Usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Forum CSR Kesos) sesuai dengan Permensos Nomor 13 tahun 2012 tentang forum tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan forum ini apabila didayagunakan secara optimal akan sangat mampu membantu penanggulangan permasalahan sosial yang ada lebih terarah dan terorganisir. Namun demikian, pelaksanaan CSR itu sendiri dalam penanggulangan permasalahan sosial dinilai belum optimal. Hal tersebut ditengarai dengan belum terjadinya sinergitas antara tiga pilar, yaitu, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
“Kesejahteraan sosial menjadi idaman, cita-cita dan hak setiap warga negara. Akan tetapi permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan adanya indikasi bahwa sebagian warga negara belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak dan kemanusiaan,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan peran dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam bidang kesejahteraan sosial dan meningkatkan kinerja forum yang lebih efektif dan berdaya guna, maka disusun pedoman Forum CSR.
Dirinya berharap pelaksanaan Forum CSR dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial berjalan dengan baik dengan kerjasama antarpelaksana Forum CSR kesejahteraan sosial di pusat dengan daerah serta lintas sektor pada berbagai tingkatan.
“Untuk di Sumsel sendiri memang belum ada Perda terkait CSR, namun Forum CSR sudah berjalan. Kita sangat mendukung pemerintah terkait rancangan Undang-Undang tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan,” pungkasnya. #idz



Leave a Reply