Tindak Bank yang Minta Agunan Pada Penerima KUR

Palembang, BP-1Ketua Komisi II DPRD Sumsel bidang Ekonomi H Joncik Muhammad menyayangkan masih ada pihak perbankan yang meminta aguan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan Kridit Usaha Rakyat (KUR).

      “Harusnya pinjaman KUR Rp25 juta kebawa tidak boleh ada agunan tapi bank “plat merah” atau bank milik pemerintah tetap meminta agunan kepada UKM ini, sekarang kebijakan Menteri Koperasi harus dikawal sampai di bawah, cek,” katanya, Kamis (2/6).
      Terhadap pelanggaran ini dia meminta pemerintah harus memberikan sangsi kepada bank yang ditunjuk pemerintah menyalurkan KUR namun masih meminta agunan.
      “Sebagian besar bank itu  masih tidak menggunakan agunan untuk penyaluran KUR ini,” katanya.
      Mestinya pihak perbankan melihat usaha UKM tersebut , bisa berkembang atau tidak , kalau berkembang harus dijamin tanpa agunan .
      “Karena penyaluran KUR bagi UKM tanpa agunan , dan memang prospek usaha yang mereka ajukan itu  dan harus menjanjikan untuk menerima KUR tanpa agunan,” katanya sembari mengatakan sejak Menkoperekonomian Hatta Rajasa KUR itu disalurkan.#osk


Leave a Reply