UU Pilkada Memuat Aturan Verifikasi Faktual KTP

1Jakarta, BP-Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan,  UU Pilkada yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI,  Kamis (2/6), memuat aturan verifikasi faktual (KTP) untuk dukungan calon perseorangan atau independen. Verifikasi faktual tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir dukungan fiktif, dan tidak  terjadi KTP ganda dan  Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 “Jumlah NIK ganda  masih marak. Oleh sebab itu, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa KTP yang diberikan ke pasangan calon independen  KTP asli dan benar-benar mendukung pasangan calon tersebut. Sehingga pasangan calon   bertanggung jawab   menyampaikan mekanisme verifikasi faktual   ke pendukungnya,” ujar Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6).
Dengan demikian kata Rambe,   petugas akan mendatangi pendukung ke alamat sesuai yang tertulis di KTP.  Kalau si pendukung   tidak bisa ditemui,   dia harus melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) dalam waktu 3 hari.
Menurut  Rambe tidak ada upaya menghambat calon perseorangan. Syarat dukungan 6,5-10% dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sudah mempermudah calon perseorangan.
Tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48  Undang-Undang tentang Pilkada.  Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
  Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus   menemui langsung setiap pendukung calon. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui   saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon   dimaksud di kantor PPS paling lambat 3   hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b),  dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.  Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan. #duk


Leave a Reply