- June 7, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Jakarta, BP-Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan, UU Pilkada yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/6), memuat aturan verifikasi faktual (KTP) untuk dukungan calon perseorangan atau independen. Verifikasi faktual tersebut dimaksudkan untuk meminimalisir dukungan fiktif, dan tidak terjadi KTP ganda dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jumlah NIK ganda masih marak. Oleh sebab itu, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa KTP yang diberikan ke pasangan calon independen KTP asli dan benar-benar mendukung pasangan calon tersebut. Sehingga pasangan calon bertanggung jawab menyampaikan mekanisme verifikasi faktual ke pendukungnya,” ujar Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6).
Dengan demikian kata Rambe, petugas akan mendatangi pendukung ke alamat sesuai yang tertulis di KTP. Kalau si pendukung tidak bisa ditemui, dia harus melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) dalam waktu 3 hari.
Menurut Rambe tidak ada upaya menghambat calon perseorangan. Syarat dukungan 6,5-10% dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sudah mempermudah calon perseorangan.
Tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 Undang-Undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus menemui langsung setiap pendukung calon. Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan. #duk