Petugas KUR Salah Sampaikan Informasi

1Palembang, BP-Melanggar ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena menerapkan agunan pada pinjaman di bawah Rp25 juta, Bank Mandiri mengklaim ada informasi yang tidak sampai kepada petugas pelayanan.
CEO Pimpinan Bank Mandiri Wilayah Regional Sumatera II Riduan mengatakan, pada prinsipnya aturan negara memang meminta tanpa jaminan dan itu sudah dilakukan pihaknya. Hanya saja, komunikasi pegawai ke bawah masih ada yang slip dalam penyampaian informasi.
“Pada Bank Mandiri ada program sendiri Kredit Usaha Mikro (KUM), dan juga ada KUR. Nah, KUR dan KUM ini yang kadang masih slip komunikasi, sampai ke bawah itu salah menginformasikan, inilah yang bertahap akan kami rapikan,” katanya.
Riduan mengakui, pinjaman KUR di bawah Rp25 juta secara aturan tidak boleh ada jaminan, hanya saja dalam menyalurkan pinjaman tetap pada ketentuan dan syarat bank. Namun pihaknya akan tangani langsung, jika ada komplain nasabah KUR.
“Sepanjang nasabah kompatibel, dan visibel untuk diberikan KUR kami akan langsung kami handel, hanya saja syarat dan ketentuan tetap ada pada bank penyalur,” kelitnya.
Terkait prioritas penyaluran KUR, dia mengatakan setiap bank memiliki kriteria terentu. Salah satunya pada sektor perdagangan yang dinilai perputaran uangnya lebih kencang. Termasuk juga sektor perkebunan yang menjadi penunjang ekonomi masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada ketentuan pasal 10 ayat 1 dijelaskan, agunan pokok KUR adalah usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. Lalu ayat 2 mempertegas, agunan tambahan untuk KUR mikro dan untuk KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesi (PTKI) tidak diwajibkan dan tanpa perikatan.
CEO BNI Wilayah Palembang Ryanto Wisnuardhy mengatakan, terkait pengembalian agunan yang sudah telanjur diberikan, pihaknya akan melakukan pengecekan case by case.
“Secara prinsif bisa, namun saya akan cek lagi ke bawah (bagian penyalur KUR di BNI-red),” kata Ryanto, ketika ditanya soal debitur yang pembayaran kredit tepat waktu akan mengambil kembali agunan yang telah telanjur ditarik.
Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Lukdir Gultom mengaku telah memanggil sejumlah perbankan penyalur KUR di Palembang. Hanya saja, untuk penarikan kembali agunan menurutnya itu tidak bisa.
“Tidak boleh, karena perikatan perjanjian kredit berdasarkan azas kesepakatan di awal, kalau sudah sepakat ya sudah,” ujar Lukdir, dikonfirmasi hal yang sama.
Sementara itu, terkait pemanggilan pihak terkait di Pemerintah Dareah (Pemda), pihak perbankan melalui OJK, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) wilayah Sumsel Sudarso mengatakan akan melakukan koordinasi dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat akan dikoordinasikan dengan pihak terkait,” singkat dia.
Seperti diketahui, KUR untuk usaha mikro dengan limit pinjaman Rp25 juta ke bawah sangat membantu ekonomi bawah dalam membiayai usahanya agar dapat berkembang. Namun, dalam penyaluran KUR mikro terpantau bank pelat merah selaku penyalur ternyata mewajibkan agunan kepada calon beditur, padahal dalam aturan KUR mikro tidak boleh ada agunan. #ren



Leave a Reply