- June 10, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Hari ke-2 puasa Pemkab OKU Selatan lakukan sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) No. 31 tahun 2006 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
Perda ini terkait pelaksanaan ibadah puasa terhadap pemilik toko, pedagang kaki lima, rumah makan, dan masyarakat umum.
Kasat Pol PP OKU Selatan Anggiadini, S.IP melalui Kasi Trantib Amdin yang dijumpai saat menyerahkan secara langsung himbauan tertulis yang ditandatangani oleh Bupati Popo Ali ini kepada sasaran perda.
Menurutnya, himbauan secara langsung sudah dilakukan oleh pihaknya sebelum puasa kemarin.
“Himbauan ini diperuntukan kepada rumah makan yang buka waktu siang hari untuk memasang tabir,” ujar Amdin kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Rabu (8/6).
Menurutnya, dilarang menyalakan petasan dan menjualnya itu berarti tidak berjualan di trotoar jalan, tidak membuang sampah secara sembarangan, dan tetap menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.
Jika masih melanggar perda tersebut maka sanksi dan tindakan tegas akan terapkan yaitu dengan pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda lima juta rupiah.
“Untuk penjual petasan hanya yang berpotensi meledak yang menjadi sasaran, adapun kembang api tidak termasuk,” terang Amdin.
Sementara itu Iis (29) dan pedagang kembang api lainnya berterimakasih atas himbauan tersebut, karena menurutnya ini adalah salah satu wujud komitmen dan perhatian pemerintah.
“Kami akan menarik jualan yan berjenis petasan, karena kami juga merasa malu apabila ada yang menyalakan petasan pada waktu solat sedang dilaksanakan. Apalagi lokasi jualan kami didepan Masjid Jami’ Kota Muaradua” ujar penjual petasan tersebut.rmolsumsel.com