- June 13, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Sebanyak 390 dari total 5.040 kuota jemaah calon haji (JCH) asal Sumatera Selatan belum melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) hingga batas waktu pelunasan tahap pertama pada Jumat (10/6) kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel H Hambali mengatakan, sisa dari 390 JCH yang belum melunasi di tahap pertama, bisa melunasinya pada 20-30 Juni mendatang. Hal itu merupakan kebijakan yang memang sudah diatur oleh Kementerian Agama RI.
“Mungkin saja para jemaah ini belum melunasinya akibat beberapa kendala seperti terpisah dari mahramnya, kendala sistem, dan lainnya. Oleh karena itu ada pelunasan tahap dua bersamaan dengan pelunasan JCH cadangan dan lansia,” tuturnya.
Namun bila hingga 30 Juni tidak melunasi BPIH, maka kuota yang seharusnya menjadi hak para JCH cadangan. “Kendala pelunasan kan mungkin saja memang uangnya yang tidak ada. Nanti diakhir pelunasan tahap dua, Kemenag RI akan mengeluarkan kebijakan baru. Tapi sejauh ini peraturannya, kuota yang kosong akibat pembatalan karena tidak melunasi BPIH dialihkan kepada JCH cadangan,” tambahnya.
Ia mengimbau kepada jemaah yang belum melakukan pelunasan untuk segera menyetor ke bank agar keberangkatan tidak tertunda.
Jemaah yang berstatus jemaah cadangan, sambungnya, bisa melunasi pada tahap pertama setelah menandatangani surat pernyataan di Kankemenag Kabupaten/kota. Kendati demikian, untuk pengisian kuota bagi jemaah cadangan tetap saja akan dilakukan jika masih ada sisa kuota setelah selesainya pelunasan tahap kedua.
Pelunasan tahap satu dilakukan 19 Mei-10 Juni. Setelah tahap satu selesai, nantinya bakal ada tahap dua pelunasan yang dijadwalkan pada 20 Juni-30 Juni mendatang. Waktu pelunasan tahap dua sama seperti tahap pertama, dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00– 15.00.
“Setiap jemaah yang sudah melunasi diimbau untuk melapor ke Kemang setempat agar pemutakhiran data bisa segera diproses. Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pelunasan,” tambahnya.
Calon jamaah haji melakukan pelunasan BPIH di bank penerima setoran (BPS) BPIH tempat setoran awal yang telah ditunjuk pemerintah atau di BPS BPIH pengganti bagi jamaah yang berasal dari eks BPS BPIH.
Bagi jamaah lunas tunda, pemerintah mewajibkan mereka melakukan konfirmasi pelunasan di BPS BPIH tempat setoran awal atau di BPS BPIH pengganti. Di sana mereka membayar atau menerima selisih bila besaran BPIH tahun sebelumnya berbeda dengan besaran BPIH tahun 1437 H/2016 M.