Tarif Parkir Motor Rp1.000, Mobil Rp2.000

1Palembang, BP-Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2011 Pasal 9 tentang Retribusi Umum Penyelenggaraan Transportasi, ditetapkan bahwa tarif parkir kendaraan motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang akan menindak juruparkir (jukir) yang masih menarik tarif tidak sesuai Perda tersebut.
“Berdasarkan Perda tersebut, sudah jelas bahwa tarif parkir Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, dan untuk mobil pribadi atau angkutan umum Rp2.000, masyarakat tidak perlu menuruti keinginan jukir untuk membayar tarif hingga puluhan ribu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Sulaiman Amin, usai Rapat Penataan Parkir dan Penertiban Pungutan Tarif yang Tidak Sesuai, di Kantor Dishub, Jumat (10/6).
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban di tujuh titik lokasi parkir yang saat ini penarikan tarif parkir yang dilakukan oleh jukir dianggap sudah sangat parah. Ketujuh lahan parkir yang disoroti tersebut yakni bilangan Taman Nusa Indah, Jalan Atmo, Benteng Kuto Besak (BKB), Pasar 16 Ilir, Sayangan, Beringin Janggut, dan Dempo.
“Di tempat tersebut tarif parkir dinilai sudah tidak normal lagi, kita sudah dapat laporannya dari masyarakat tarif parkir bisa mencapai Rp20 ribu per kendaraan, kita akan tertibkan tarif parkir di wilayah itu, namun tidak menutup kemungkinan yang ada di lahan parkir lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban atas tarif parkir yang tidak sesuai tersebut. Tim itu dari Dishub, Polresta, Polsek, Polisi Pamong Praja (Pol PP), Komando Distrik Militer (Kodim) dan Denpom. Pihaknya akan menindak dan memberikan sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir di luar aturan.
“Kita akan tindak jukir yang melakukan penarikan tidak sesuai Perda, jukir itu akan kita sanksi dan ditindaklanjuti. Untuk mewujudkan itu perlu peran serta laporan warga. Jukir akan dikenakan delik aduan pungli atau juga pemerasan. Kita butuhkan peran serta masyarakat. Jangan takut untuk melapor, sehingga ini tidak terjadi seperti ini lagi,” terangnya.
Menurutnya, Senin (13/6), pihaknya akan memasak spanduk di pojok-pojok kota sebagai bentuk sosialisasi terkait tarif iuran parkir. Sehingga masyarakat tahu dan tidak lagi menuruti kehendak jukir untuk membayar parkir dengan jumlah yang sangat semena-mena itu.
Asisten II Setda Kota Palembang Hardayani menambahkan, masyarakat bisa melaporkan tindak penarikan tarif parkir yang tidak sesuai itu ke pihak berwajib atau di posko yang nantinya akan dibuat di BKB dan bawah Ampera.
“Pos terpadu itu berfungsi menerima aduan dari masyarakat yang menjadi korban dimintai tarif parkir tidak sesuai oleh jukir, selain itu juga nantinya akan ada petugas keamanan yang berpatroli,” katanya.
Pihaknya juga akan menertibkan parkir di BKB. Tempat wisata ini akan dibersihkan dari parkir kendaraan. Kendaraan yang datang berkunjung akan diarahkan ke parkir meter di bawah Ampera. Pasalnya, lahan BKB disterilkan tersebut untuk ditata menjadi taman juga menyambut Asian Games 2018.
“Parkir meter di bawah Jembatan Ampera lebih aman dan tarif parkir pun sesuai,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat Palembang Egi, ia menjadi korban penarikan tarif iuran sangat tinggi. Saat berkunjung ke BKB, ia dimintai uang parkir mobilnya Rp15.000. “Sangat mahal sekali, padahal hanya beberapa jam dan untuk satu mobil saja, sementara saat saya menolak memberi dengan jumlah itu jukir malah balik marah,” ungkapnya.



Leave a Reply