BUPATI OKU AKUI KESULITAN CARI LURAH LULUSAN IPDN

1Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Azis mengaku kesulitan mencari Lurah maupun Camat lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Saat ini kata Kuryana, masih banyak Lurah maupun Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU bukanlah tamatan IPDN.
Padahal, untuk menduduki jabatan sebagai pimpinan di tingkat kelurahan maupun kecamatan, idealnya harus berasal dari lulusan Kepamongprajaan.
“Curhat” ini disampaikan Kuryana di hadapan awak media usai dirinya mengelilingi dan melihat-lihat beberapa ruangan yang ada di kantor Pemkab, Senin (13/6).
“Saya kesulitan mencari Lurah -Camat dari IPDN. Terkhusus Lurah, sedapat mungkin memang harus dari IPDN. Cuma tamatan IPDN yang ada sekarang golongannya belum mencukupi,” katanya.
Hal ini makin menjadi sorotan orang nomor satu di Bumi Sebimbing Sekundang itu, lantaran saat dirinya berkunjung ke Bagian Humas dan Protokol, didapati beberapa PNS lulusan IPDN “numpuk” di Humas.
Diketahui, sedikitnya ada lima pegawai di bagian itu yang belum kebagian Job, padahal mereka masih muda – muda dan potensial.
“Ngumpul – ngumpul di humas, apo dio gawi?,” seloroh suami Hj Badiar Dewi itu.
Kondisi ini akan menjadi evaluasi baginya, apabila nantinya golongan kepegawaian sudah mencukupi, maka para pamong tamatan IPDN akan ditempatkan sebagai Lurah ataupun Camat
“Cuma kebanyakan dari mereka itu, baru 3a. Untuk jabatan Lurah minimal 4a, sedangkan Sekcam (Sekretaris Camat) 3b,” urai Kuryana.
Melihat kondisi ini, dirinya bakal segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena lulusan IPDN, seperti lima orang di humas tersebut, merupakan tenaga yang cukup potensial dan itu mesti dikembalikan ke Kecamatan.
“Saya akan panggil BKD. Mereka harus dikembalikan ke kecamatan dulu.” Timpal dia.
Dijelaskan Bupati, bahwa mereka (lulusan IPDN,red) telah dididik menjadi seorang pemimpin dan praja yang berkualitas dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, jadi sudah seharusnya mereka kembali ke kewilayahan.
“Kedepan Lurah dan Camat tidak boleh orang yang bukan dari sekolah pemerintahan. Aturannya juga memang begitu, dan sesuai surat Menpan yang menyebutkan pamong tamatan IPDN yang cukup syarat dll akan ditempatkan sebagai Lurah atau Camat. Diluar itu (IPDN) sesungguhnya masih dibolehkan, cuma mesti ikut diklat dulu selama 9 bulan, itu jadi tugas belajar dia,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepada para Camat yang bukan dari IPDN dirinya meminta tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.rmolsumsel.com



Leave a Reply