- June 15, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik korban Azizah Destri Hapiza (24) yang bukan lain merupakan keluarga dari majikan di tempat bekerja, dua karyawan Toko Quiesha Toys dibekuk Unit Ranmor Polresta Palembang, Selasa (14/6).
Kedua pencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BG 5316 AAT warna putih ini adalah Ahmad Sandi (17) dan Herman Sowirah (17) yang keduanya tercatat sebagai warga Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Kejadian tersebut berawal saat kedua tersangka beserta rekan, Abdullah yang tinggal satu kontrakan dengan korban di Jalan Opi V, Lorong Asoka Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang hendak pergi bekerja ke toko yang terletak di kawasan Jakabaring Palembang, Minggu (12/6) lalu.
Kebetulan saat itu korban tengah tertidur dan kunci motor milik korban berada di atas meja tamu. Ketika hendak pergi, tersangka Herman menyuruh Abdullah untuk mengambil kunci kontak motor tersebut dan langsung pergi ke tempat bekerja beserta tersangka Sandi.
Namun, setibanya di lokasi kejadian persisnya di depan gerbang OPI Mall, kedua tersangka secara paksa langsung menurunkan Abdullah dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Ditinggal kedua tersangka, Abdullah kembali ke rumah kontrakan korban dan memberitahukan kepada korban jika motornya dicuri kedua tersangka. Kemudian, tanpa berpikir panjang, korban langsung melapor ke Polresta Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, setelah korban membuat laporan di Polresta Palembang dan penyidik memeriksa saksi yang diturunkan di lokasi kejadian, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
“Karena setelah beraksi keduanya yang menurunkan Abdullah di lokasi kejadian sempat mengatakan bahwa motor tersebut akan dibawa dan hendak dijual ke daerah Musi Rawas,” kata dia.
Dari informasi tersebut, masih ditambahkan dirinya juga, petugas dari Unit Ranmor Polresta Palembang langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Muba.
“Setelah itu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban. Akibat ulahnya, keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP,” tutup dia.
Sementara itu, tersangka Sandi mengaku rencananya motor tersebut akan dijual di desa tempat dia tinggal. Kemudian jika terjual, uangnya akan digunakan untuk ongkos kembali ke Palembang dan memperbaiki motor RX-King milik Herman yang sedang rusak.
“Kalau tidak ada ongkos, rencana akan kami jual di dusun. Uangnya untuk memperbaiki motor Herman yang rusak, tapi belum apa-apa kami sudah ditangkap. Baru kali inilah melakukannya, kami menyesal Pak,” pungkasnya.