- June 16, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Palembang, BP-Pengalihan status SMA/SMK sederajat dari kabupaten/kota ke provinsi, 1 Januari 2017 nanti terjadi pembebanan APBD Provinsi Sumsel. Tak tanggung-tanggung, Pemprov harus menggelontorkan Rp202 M untuk menutupi pembiayaan guru Honorer yang menjadi tanggungan Provinsi.
Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi, menerangkan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, bahwa per 1 Januari SMA/SMK sederajat dialikan ke Provinsi, termasuk kewenangan personel, meliputi PNS dan tenaga honorer.
“Besaran anggaran honorer dengan asumsi 10 ribu honorer kabupaten/kota mencapai Rp202 M karena gaji minimal UMP sebesar Rp2.204.000,” kata Rizal kepada wartawan di DPRD Sumsel, Rabu (15/6).
Dikatakan, sampai oktober 2016 status pemindahan PNS guru khusus SMK sederajat, harus sudah clear melalui BKD provinsi. “Kecuali yang akan pensiun, minimal 6 bulann ke bawah tetap di kabupaten/kota untuk memudahkan administrasi masa persiapan pensiunnya,” katanya.
Politisi PPP ini meminta, agar Disdik, BPKAD dan BKD provinisi segera mensingkroniasikan hal ini mengingat waktu semakin dekat dan bisa diposkan pada APBD induk 2017 nanti. “Ini memang membenani APBD Provinsi, tapi ini persoalan perintah UU dan harus kita jalankan,” katanya.
Meski demikian, lanjut Rizal, ia tetap meminta pemerintah kabupaten/kota tetap menganggarkan untuk guru honorer pada tahun 2017 nanti. Pasalnya, aturan ini masi diajukan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kabupaten/kota. “Kita tidak tahu kapan JR ini diberlakukan, diterima atau ditolak, makanya tetap saja dianggarkan untuk tenaga honorer yang memang SK kepala daerah,” katanya. #osk