Izin Usaha Hypermart-Carrefour Terancam Dicabut

1Palembang, BP-Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan kembali melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Palembang. Dua kali sidak, di supermarket modern Carrefour dan Hypermart ditemukan ikan yang mengandung zat formalin.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel, Permana menuturkan mengatakan, saat ini sanksi yang diberikan barulah sanksi pembinaan berupa peringatan.
“Jika pengelola kedapatan beberapa kali, maka akan dicabut izin usahanya. Saat ini sanksi yang diberikan berupa sanksi peringatan,” katanya baru-baru ini.
Dikatakan, pihaknya akan menyoroti beberapa hipermarket yang menjual bahan pangan dengan kandungan berbahaya termasuk pengecekan  distributornya, dan yang jelas tak boleh beredar karena ini formalin. “Kami tetap waspada, dan akan awasi ini secara rutin,” katanya
Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta pemerintah daerah memberikan sanksi keras kepada Hypermart-Carrefour, karena kelalaian sudah bersifat fatal.
Ketua LIPK Sumsel Tito Dalkuci mengatakan, formalin merupakan zat yang sangat berbahaya untuk kesehatan tubuh manusia. Sanksi keras sangat perlu diterapkan, kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Sanki pembinaan yang seperti apa yang dimaksud. Ini bukan tentang kesalahan intern perusahaan, ini tentang undang-undang perlindungan konsumen, jika pasar semoderen ini saja masih lalai, atau kecolongan, bagaimana dengan pasar yang lain,” tanya Tito.
Dia menuturkan, dalam waktu dekat akan mencoba berdialog dengan pihak terkait, tentang kejadian ini. Selaku bagian dari masyarakat yang peduli dengan perlindungan konsumen, pihaknya bahkan tidak segan-segan akan menggugat jika ini berpotensi pada hukum.
“Ini sudah jelas, tinggal menelusuri dampak dari kejadian ini. Berapa ton ikan yang sudah didistribusikan, bahkan bagaimana makanan berbahaya ini bisa masuk ke supermarket, pengawasan dan pembinan umkm seperti apa, perlu disoroti,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) kembali melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Palembang. Salah satu pasar modern yang dilakukan sidak yakni Hypermart Palembang Indah Mall (PIM) dan Carrefour PS Mall.
Menurut petugas gabungan dari Badan Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Balai Karantina Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai BPOM di Palembang, jika pada supermarket ini ditemukan ikan yang terindikasi mengandung formalin.
Sementara itu, pihak Hypermart dan Carrefour Pusat saat belum dapat dimintai keterangan  terkait kelanjutan dari temuan ini. Corporate Communication Manager Matahari Putra Prima Gerai Hypermart Pusat Fernando Repi mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak toko dan belum mendapat laporan yang jelas.
“Saya justru belum mendapat laporan dari toko, nanti saya koordinasikan dengan pihak toko,” singkatnya tidak mau menanggapi lagi.
Sementara itu, Corporate Communications General Manager PT Trans Retail Indonesia (Carrefour) Satria Hamid menjelaskan jika dirinya sedang sibuk, sehingga belum bisa memberikan klarifikasi selanjutnya tentan temuan ini. #ren



Leave a Reply