- June 20, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
No Comments
Kayuagung, BP –Aparat pidana khusus (pidsus) Satreksrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menggrebek pabrik pembuatan tahu yang diduga menggunakan formalin. Pemilik pabrik tersebut tak berkutik setelah aparat melakukan tangkap tangan sedang merendam tahu menggunakan cairan formalin.
Pabrik tahu tersebut berlokasi di JL Terminal Baru, RT7, Kelurahan Cinta Raja, Kayuagung, OKI. Penggrebekan dipimpin langsung Kanit Pidsus Iptu Darmawansyah SH MH, Kamis (16/6) sekitar pukul 14.00. Diamankan barang bukti 26 ember plastik berisi tahu yang sudah diberi formalin, dua ember berisi tahu, satu mobil pickup nopol BG9412KA, empat jeriken bekas formalin, serta satu jeriken berisi cairan formalin.
“Kita lakukan undercoverbuy, dan tertangkap tangan sedang mencampur tahunya dengan cairan formalin di dalam ember,” ungkap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH, SIk didampingi Kanit Pidsus Ipda Darmawasnysah, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (17/6).
Kapolres menjelaskan pabrik tahu ini telah beroperasi sejak empat tahun lalu. Setiap harinya pabrik tersebut menghasilkan 4.000 tahu yang dijual ke kawasan OKI. Sementara pemilik usaha yakni Suh (36), yang juga ketua RT ini dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 136 huruf B jopasal 75 ayat 1 huruf UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan. Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kita lakukan undercoverbuy, dan tertangkap tangan sedang mencampur tahunya dengan cairan formalin di dalam ember,” ungkap Kapolres OKI AKBP Amazona Pelamonia, SH, SIk didampingi Kanit Pidsus Ipda Darmawasnysah, SH, MH, kepada wartawan, Jumat (17/6).
Kapolres menjelaskan pabrik tahu ini telah beroperasi sejak empat tahun lalu. Setiap harinya pabrik tersebut menghasilkan 4.000 tahu yang dijual ke kawasan OKI. Sementara pemilik usaha yakni Suh (36), yang juga ketua RT ini dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 136 huruf B jopasal 75 ayat 1 huruf UU no.18 tahun 2012 tentang Pangan. Serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kita tahu bahwa formalin merupakan zat berbahaya dan meracuni tubuh. Kita juga akan mengawasi pabrik tahu lainnya, bila menggunakan formalin akan kita grebek,” tegasnya saat ditemui wartawan di lokasi kejadian saat pemasangan police line di pabrik tersebut. #ros