- June 22, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Pagaralam, BP-Tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) UKM dan PP Kota Pagaralam, Dinas Kesehatan, Polres Pagaralam, Ketahanan Pangan, Ekobang dan Sat Pol-PP Kota Pagaralam melakukan razia dan menemukan produk makanan kedaluarsa dijual bebas di sejumlah swalayan dan Toko.
“Tim gabungan ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan Pasar Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dan kawasan Pasar Dempo Permai Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara,” ungkap Kadisperindagkop UKM dan PP Kota Pagaralam Majohan melalui Kabid Perdagangan Rano Fahlesi, hari ini.
Menurutnya, sidak mamin yang dilakukan tim gabungan, bertujuan memberikan perlindungan rasa aman kepada konsumen, dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran.
“Sidak mamin dilakukan tim gabungan kali ini, berlangsung sejak 18 – 25 Juni 2016 masih dalam tahap sosialisasi, yang difokuskan terhadap Mamin mengandung zat pewarna, formalin atau bahan berbahaya lainnya, serta mengecek produk tak layak konsumsi, rusak dan kadaluarsa, sehingga belum dilakukan langkah penindakan,” ujar Rano.
Ditambahkan Rano, berdasarkan hasil sidak di sejumlah swalayan dan toko di kawasan Pasar Nendagung dan Pasar Dempo Permai, ditemukan produk makanan kadaluarsa, termasuk juga buah-buahan yang sudah tak layak konsumsi lagi, sudah diamankan tim gabungan.
“Ada beberapa produk makanan tak layak konsumsi, serta buah-buahan yang sudah layu dan berkerut masih dijual, produk makanan dan buah-buahan ini sudah disita oleh tim. Untuk pengambilan sampel tim juga memeriksa jajanan basah cincau, ikan asin dan bakso, khusus jajanan bakso tidak ditemukan zat-zat berbahaya semua layak konsumsi,” katanya.
Lanjut Rano, meski dalam sidak tim gabungan ditemukan produk makanan kadaluarsa, tapi untuk sementara waktu penjual tidak dikenakan sanksi, tetapi setelah batas waktu sosialisasi habis, jika masih ditemukan ada pedagang menjual produk mamin kadaluarsa, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah masa ini, tim akan turun dengan waktu tidak ditentukan, untuk cek kembali produk mamin dijual pedagang, distributor, maupun pengecer,” katanya.#dar