- June 24, 2016
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP-Usai dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, Ketua DPD PAN Kota Palembang Yudhi Farola Bram kembali menjalani tes ulang guna mengetahui apakah Yudhi pecandu narkoba atau bukan. Yudhi diserahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel ke Kantor BNN Propinsi Sumsel, Rabu (22/6).
“Saya belum bisa memberikan penyataan, karena ini masih dalam proses hukum. Jika sudah, saya berikan pernyataan resmi mengenai pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PAN,” ungkap Yudhi saat tiba di Kantor BNN Provinsi Sumsel.
Yudhi yang tiba tanpa pengawalan ketat dari petugas saat disinggung mengenai hasil positif yang ditetapkan penyidik, mengatakan, proses penyidikan masih dilakukan pihak kepolisian dan harus dijalani sesuai prosedurnya.
“Sekarang ini masalah salah atau benar, polisi yang menentukan. Walaupun ada unsur politis atau apa, silakan masyarakat yang menilai. Tapi karena pihak berwajib telah menetapkan saya telah positif, saya akan bertanggung jawab,” kata dia.
Pantauan di lapangan, selain Yudhi, petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel juga melimpahkan terperiksa lainnya yang hasil tes urine-nya positif narkoba. Mereka adalah tiga teman wanita yang menemani Yudhi pesta narkoba yakni berinisal ANP, RRN, dan DN.
Ketika masuk ke Kantor BNNP Sumsel, ketiga wanita yang masih terbilang muda ini hanya tertunduk malu sembari menutupi muka dengan masker dan enggan memberikan komentar.
Kemudian, dua pria lainnya yang juga diserahkan ke BNN Provinsi yakni Kompol JI dan ZLK, PNS Kabupaten Muba, tak terpantau masuk dari pintu depan. Diketahui keduanya masuk dari pintu samping Kantor BNN Provinsi Sumsel untuk menghindari awak media.
Selama di Kantor BNN Provinsi Sumsel, Yudhi bersama lima rekannya ini akan menjalani assesmen yakni tes ulang penilai dan evaluasi yang dilakukan tim assesmen terkait narkoba yang dikonsumsi keenamnya.
Tim assesmen terdiri dari BNN, dokter, kejaksaan, penyidik kepolisian dan psikolog. Tes assesmen dibutuhkan waktu paling cepat 1X24 jam, setelah semuanya diterima tim assesmen.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Drs Iswandi Haris mengatakan, ada dua faktor ditentukannya hukuman bagi seorang pengguna yakni, rehab dan rehab pidana lantaran berkas perkaranya tetap berlanjut dipersidangan.
“Kalau hanya pemakai, tidak ada barang bukti, bisa dikenakan rehab saja. Tapi, kalau memakai dan ada barang bukti berkasnya tetap jalan. Jadi sekarang tergantung hasil assesmen, karena dari polisi masih mengumpulkan bukti lainnya,” jelasnya.
Ditegaskan jenderal bintang satu ini, dari asesment nanti akan terbukti, sudah berapa lama keenam orang mengonsumsi narkoba. Apakah hanya sekedar pengguna yang sudah berhenti atau termasuk kategori pencandu yang juga sebagai pengedar.
“Untuk mengumpulkan tim assesmen butuh waktu, jadi kita tunggu saja. Pastinya selama menjalani assemen, enam orang ini berada di sini (Kantor BNN Provinsi Sumsel-red). Kita butuh waktu mengumpulkan tim terpadu assemen, jika sudah terbentuk, mungkin 1×24 jam sudah ada hasilnya,” tuturnya. #rio