Mark-up Harga Raskin Bisa Dipidanakan

3Kayuagung, BP-Terkait adanya laporan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bahwa sekdes setempat mengambil keuntungan dalam menjual beras miskin (raskin), yakni Rp2.650/kg atau naik Rp1.000/kg, Komisi II DPRD OKI menegaskan hal itu bisa dipidanakan lantaran terjadi mark-up harga.
 Sekretaris Komisi II DPRD OKI Sholahudin Jakfar mengatakan, pihaknya akan segera turun ke lapangan guna memastikan laporan warga tersebut.
 “Kita segera turun ke lapangan, sebab tahun ini Pemkab OKI telah memberikan subsidi atau menganggarkan biaya angkut raskin hingga titik distribusi. Artinya, jika ada pungutan atau mark-up harga itu bisa dipidanakan,” tegas Politisi Partai NasDem ini.
 Menurutnya, Bagian Ekonomi Setda OKI seharusnya ikut melakukan pengawasan dalam penyaluran raskin ke masyarakat kurang mampu, guna menghindari terjadinya permasalahan yang membebani masyarakat selaku penerima manfaat.
  “Sebagai mitra kerja Bagian Ekonomi Setda OKI, kami juga intens mengawasi pendistribusian raskin. Banyak sekali laporan masyarakat terkait markup harga raskin, namun sepertinya laporan kami tidak digubris. Untuk di Desa Pematang Panggang Mesuji ini, kami pastikan akan segera ditindaklanjuti, bisa juga kita lanjutkan ke jalur hukum,” tandasnya, Kamis (23/6).
Seperti diketahui sebelumnya, guna meminimalisir adanya pungutan liar dalam penyaluran beras miskin (Raskin), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) menganggarkan dana Rp3,58 Miliar untuk distribusi raskin dari Kayuagung menuju kecamatan-kecamatan. Namun moment pembagian Raskin masih saja dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.
 Seperti halnya di Desa Pematang Panggang, Kabupaten Mesuji OKI, di mana Pemerintah Desa memberi amanat kepada Sekdes untuk menjual raskin seharga Rp40.000/karung isi 15 kilogram atau Rp2.650/kg. Hal ini jelas menyalahi aturan di mana pemerintah telah menetapkan harga raskin Rp1.600/kg.
 Tingginya harga raskin yang melebihi ketetapan pemerintah jelas menimbulkan kritikan dari warga Pematang Panggang selaku penerima manfaat. Bahkan, tidak lagi dilibatkannya Kepala Dusun membuat penyaluran raskin tidak merata, serta masyarakat yang mempunyai uang bisa membeli dalam jumlah yang banyak.
 “Ya lumayan mahal, Rp40.000/Karung isi 15 Kg. Tapi kami selaku masyarakat miskin sangat berharap, apalagi sejak Januari hingga Juni 2016, pembagian raskin ini baru kali pertama karena bulan-bulan sebelumnya tidak menebus,” ungkap DW, warga Pematang Panggang.
Sementara menurut Kepala Dusun IV Pematang Panggang M Zaid, penyaluran raskin tahun-tahun sebelumnya selalu melibatkan kepala dusun, namun tahun ini mereka tidak dilibatkan. “Ya untuk masyarakat Dusun IV banyak yang tidak dapat, karena mereka tidak tahu kalau pembagian raskin dilakukan oleh Sekdes di kantor desa,” ujarnya seraya menuturkan, di Dusun IV ada sebanyak 40 rumah tangga sasaran (RTS), namun semuanya tidak kebagian.
Dikatakannya, pihaknya menilai jika tahun-tahun lalu raskin dijual seharga Rp42.000/karung, hal itu dikarenakan adanya biasa transportasi yang harus dihitung untuk distribusi raskin hingga ke tingkat dusun. “Kalau tahun ini informasinya Pemkab OKI telah mengganggarkan biaya angkut raskin, tapi mengapa masih saja tinggi harga jualnya,” cetusnya.
Sekdes Pematang Panggang Alimin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menjual raskin seharga Rp40.000/kg. “Memang benar demikian, namun uang itu tidak untuk kantong pribadi, melainkan untuk membayar upah kuli angkut dan satgas. Karena kami tidak lagi menerima biaya angkut dari pihak kecamatan, sehingga kami terpaksa menaikan harga jual raskin,” kilahnya.
Bukan hanya itu, sambung Alimin, kelebihan uang yang diambil dari harga raskin juga untuk menutupi pembiayaan raskin bagi para janda-janda di Desa Pematang Panggang. “Kami mengambil kebijakan bagi para janda yang ingin menebus raskin itu tidak membayar, bayangkan ada 107 orang janda yang kita gratiskan. Kalau tidak demikian dari mana kami menutupi biayanya,” terangnya.
Sementara tidak dilibatkannya kepala dusun dalam penyaluran raskin, Alimin menyatakan, masa jabatan Kadus I – VIII telah berakhir, tetapi pejabat yang baru belum dilantik. “Nanti kalau mereka sudah dilantik akan kita libatkan kembali. Jadi tidak ada kesalahan mendasar yang kami lakukan. Tahun-tahun sebelumnya juga ada yang menjual raskin hingga Rp50.000/karung, tapi tidak sampai heboh seperti ini,” pungkasnya seraya menyebut, di Desa Pematang Panggang ada sekitar 600 RTS yang terdata, tapi masih banyak warga miskin yang seharusnya layak mendapatkan raskin.
Sedangkan Camat Mesuji, Muhlis ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku belum menerima informasi tersebut. “Kita baru tahu kali ini. Terima kasih informasinya dan nanti akan kita kroscek ke lapangan. Jangan sampai ini menjadi ajang oknum-oknum untuk mencari uang dari masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kabag Ekonomi Setda OKI, Ari Iskandar SH MM menegaskan, jika memang terbukti maka pihaknya tidak segan-segan untuk melaporkan permasalahan itu kepada Bupati. “Coba nanti kita kroscek langsung. Jelas ini menyalahi aturan, apalagi kita sudah menganggarkan biaya angkut raskin hingga ke desa,” ujarnya geram. #ros


No Comments

  • Andi Jumawi

    Memang begitulah adanya jika Raskin, selalu menjadi lahan sejumlah aparat di desa, namun perlu diketahui bahwa hal demikian berlaku karena besar kemungkinan adanya ketidak telitian dari pengawasan daerah (Bawasda) Bag.Ekonomi Setda Setempat, bahkan disinyalir kejadian semacam ini sudah diketahui namun selalu dijadikan alasan adalah biaya operasional dan upah buruh angkut dan untuk Janda-Janda, Itu alalasan yang tak jelas” penyelamatan diri saja”

Leave a Reply