
Menurut Hikmawanto, pemberhentia Arcandra dari jabatan menteri ESDM sudah tepat, mengingat Arcandra bukanlah warga negara Indonesia. Dan sebagai pejabat publik setingkat menteri harus warga negara Indonesia.
Begitu juga dengan Gloria yang tidak jadi dilantik Presiden Joko Widodo menjadi salah seorang tim Paskibraka lantaran terbukti berstatus warga negara Prancis.
“Menteri itu disumpah dan beranji siap mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia. Nah, kalau dia warga negara asing atau memiliki dua kewarganegaraan bagaimana jadinya. Jadi jabatan menteri itu adalah personifikasi negara,” ujar Hikmawanto.
Anggota Komisi III DPR RI R HR Muhammad Syafi’ie menegaskan, pihaknya menolak rencana revisi UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan jika hanya untuk mengakomodir dwi kewarganegaraan.
“Jangan garagara kasus Archandra dan Gloria sehingga muncul ide merivisi UU No 12 tahun 2006. Kasus Arcandra dan Gloria hanya kelalaian atau mungkin ketelodoran pihak istana saja merekrut merekaa,” papar Syafeei.
UU No 12 tahun 2006 seharusnya buka direvisi, melainkan dirapikan dan mendisiplinkan tugas-tugas di lingkungan istana kepresidenan dalam merekrut pejabat negara. “Sikap nasonalisme harus melekat bagi pejabat negara untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia,” ujarnya.
Karena rasa nasionalisme WNI dijamin untuk membangun Indonesia. Kalau warga negara asing (WNA) ingin menjadi WNI jelas motif mereka kepentingan ekonomi, karena Indonesia kaya raya dan menjadi rebutan dunia.
“UU Kewarganegaraan ini sudah memadai. Jika revisi digulirkan terus Gerindra akan menolak,” tutur dia.
Anggota DPR Andreas Parera menilai, masalah dwi kewarnegaraan sebagai fenomena diaspora yang terjadi secara universal. Banyak WNI di luar negeri dan menjadi WNA ingin kembali mengabdi ke tanah air untuk membangun bangsa . Hanya sajadalam teori bipolar kata Andreas, negara asal tidak menarik, sedangkan negara tujuan sangat menjanjikan, sehingga biasanya orang Indonesia lebih suka bermukim di negara orang. #duk