
Selain barang bukti, tiga tersangka termasuk Ovi bersama dua rekannya
Murdani dan Faisal Roche juga diserahkan petugas BNN.
Koordinator Jampidum Kejaksaan Agung Jaja Subagja mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, berkas tiga tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sesuai dengan aturan, berkas tersangka yang sudah lengkap selanjutnya masuk tahap 2. Barang bukti dan tersangka diserahkan penyidik ke Kejaksaan”kata Jaja.
Menurut Jaja, dalam pasal yang disangkakan, Ovi disebut sebagai korban dari penyalahgunaan narkoba.
“Pasal 112 dan 127 KUHP,” ujarnya.[sri]Rmol.sumsel