Site icon Trijaya FM Palembang

DATANYA DISALAHKAN TERUS, KEPALA BPS BANYUASIN BERI KLARIFIKASI

1Program penanggulangan kemiskinan yang digulirkan pemerintah masih ada yang tidak diterima oleh warga yang berhak. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Beras Miskin (Raskin), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Atas kejadian itu,  yang selalu disalahkan adalah data dari Badan Pusat Stastik (BPS) yang tidak akurat.
Hal itu dibantah Kepala BPS Kabupaten Banyuasin Edi Subeno, Senin (8/8). Menurut dia, setiap tiga tahun sekali pihaknya melakukan sensus Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau sebutan lain warga miskin.
Untuk Kabupaten Banyuasin terdata di tahun 2011 berjumlah 94.134 Kepala Keluarga (KK).
“Terakhir kami melakukan pemutakhiran data RTS ditahun 2015 terdapat 104.443 KK. Bertambahnya jumlah RTS itu kemungkinan disebabkan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Banyuasin. Jadi tidak benar ada yang bilang kalau BPS mengunakan data fiktif atau data asal-asalan,” katanya.
Ia mengklaim kalau data RTS tahun 2015 telah diserahkan kepada Tim Nasional Percepatan Penangulangan Kemiskinan (TNP2K).
Namun, dipakai atau tidak dalam program penangulangan kemiskinan pemerintah tersebut, sejauh ini dirinya tidak bisa menjelaskan.
“Kami tidak tahu alasanya kenapa semua data RTS tidak masuk dalam program yang digulirkan pemerintah. Apakah anggaranya terbatas sehingga tidak mengkaper RTS tersebut,” terangnya.
Menurutnya, data RTS banyuasin diambil setiap desa sebanyak 40 % RTS, dimana caranya dengan melibatkan pihak pemangku kebijakan yang ada didesa. Mereka ditanya satu persatu terkait warga miskin yang belum didata.
“Jadi data kami kesalahannya sangat kecil, jikapun masih ada yang tidak terdata,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, Roni Utama kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel mengatakan, penyaluran program penangulangan kemiskinan yang diperuntukan RTS berdasarkan data Kementrian Sosial.
Untuk saat ini yang menerima PKH sebanyak 12.512 KK, Raskin  42.377 KK dan KIS 302.00 jiwa.
“Kemensos mengunakan data RTS tahun 2011. Karena data tahun 2015 belum dikeluarkan olen TNP2K. Kami tidak ada kewenangan untuk mengatur RTS dalam program penanggulangan kemiskinan,” jelasnya.
Menurutnya, kenapa tidak semua RTS menerima karena setiap program disesuaikan dengan katagorinya.
“Untuk PKH yang berhak menerima warga yang sangat miskin, Raskin syaratnya warga miskin dan KIS yakni warga yang rentan miskin,” katanya. [ida]Rmol.sumsel