Penyidik Polda Sumsel ke Makassar, Seret Ridwan

Palembang, BP–Guna melakukan penyelidikan kasus penipuan yang diduga dilakukan Abu Tours & Travels terhadap calon jemaah di Sumsel, Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terbang ke Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/3).
Rencananya di Makassar, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro yang memimpin anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap bos Abu Tours & Travel, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, yang sudah menjadi tersangka dan diamankan di Polda Sulsel.
“Kita satu tim berangkat ke Makassar untuk memeriksa Abu Hamzah Mamba di Polda Sulsel. Karena laporan terhadap bos Abu Tours ini banyak melapor juga ke kita,” ujar Suwandi.
Dikatakan Suwandi, pemeriksaan terhadap Abu Hamzah Mamba untuk mencari tahu aliran dana calon jemaah umrah dari Sumsel.
Selain itu keberangkatan pihaknya juga untuk mencari keberadaan mantan Kepala Perwakilan Abu Tours Palembang atas nama Ridwan yang tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel.
“Kalau memang ada (Ridwan), kita bawa ke Palembang. Namun kita terlebih dulu BAP Abu Hamzah Mamba,” paparnya.
Berdasarkan catatan laporan penyidik Polda Sumsel, ada sekitar 450 pengaduan yang diterima terkait Abu Hamzah Mamba sebagai terlapor atas kasus penipuan umrah.
Diketahui setidaknya ada sekitar 8.000 calon jemaah umrah asal Sumsel yang tidak jadi berangkat ibadah sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Catatan petugas penyidik, kerugian yang ditimbulkan untuk jemaah di Sumsel mencapai Rp109 miliar lebih. Selain dugaan kasus penipuan, penyidik juga mengindikasikan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dana yang disetor calon jemaah.
Untuk itu dalam penyelidikan perkara ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang sampai kini belum ketahui pasti tersebut.
Sebelumnya Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polda Sulsel dan hal itu menjadi kunci bagi penyidik Polda Sumsel mengembangkan kasus tersebut.
Izin Dicabut
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi yang terdaftar di Kemenag setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah izin Abu Tour yang diduga menipu ribuan calon jemaah.
Selain PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Kemenag juga mencabut izin biro travel umrah yang terdaftar di Kemenag, yaitu Solusi Balad Lumampah (SBL), Mustaqbal Prima Wisata dan Interculture Tourindo.
“Tiga PPIU pertama dicabut izinnya karena terbukti gagal memberangkatkan jemaah dan yang terakhir itu karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali dilansir antara.com, Selasa (27/3).
Ketidakmampuan finansial Interculture Tourindo, kata Nizar, karena mengalami penyitaan setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus PPIU lain, First Travel (FT). Interculture, lanjut Nizar, merupakan biro perjalanan umrah yang memiliki afiliasi dengan PPIU bermasalah First Travel yang sudah lebih dulu dicabut izinnya.
Nizar mengatakan, surat pencabutan sudah disampaikan kepada empat PPIU tersebut untuk dipatuhi. Dia mengatakan, kewenangan Kemenag terkait PPIU adalah memberi sanksi administrasi bagi biro travel umrah resmi yang terdaftar.
Sanksi administrasi bagi travel nakal, kata Nizar, bervariasi mulai dari surat teguran hingga pencabutan izin operasi PPIU resmi. Sementara bagi PPIU yang tidak resmi penanganannya langsung di bawah kepolisian dan memiliki unsur pidana karena tidak berizin.#idz/ren



Leave a Reply