Desak KPK Selidiki Transaksional Izin Tambang Oleh Kepala Daerah

Palembang, BP–Masyarakat sipil di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dan penindakan indikasi praktik transaksional pemberian izin tambang yang dilakukan kepala daerah di Sumsel terutama di tingkat kabupaten atau kota.

Hal ini menindaklanjuti banyaknya indikasi praktik ilegal terkait perizinan tambang di Sumsel.
Berdasarkan catatan PINUS Indonesia, sampai tahun 2014 di sektor pertambangan mineral dan batubara ada sekitar 359 IUP (izin usaha pertambangan) yang dikeluarkan oleh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di Sumsel.
“Tahun 2016 izin IUP telah diserahkan kepada Provinsi oleh pemerintah atas perintah UU. Dengan kewenangan tersebut maka Pemprov Sumsel telah mengevaluasi IUP bermasalah bersama KPK,” kata aktivis PINUS Rabin Ibnu Zainal, Selasa (3/4/2018).
Hasil evaluasi pemprov Sumsel bersama KPK RI, ada sekitar 228 IUP yang dicabut izinnya oleh Gubernur Sumsel karena melanggar aturan.
“Pelanggaran itu berupa tidak patuh membayar kewajiban untuk pendapatan negara bukan pajak (BNBP), IUP tidak dilengkapi izin pakai kawasan hutan, tambang beroperasi di luar izin, tidak melaksanakan kegiatan reklamasi hingga pelanggaran lingkungan dalam kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
Persoalan ini terjadi akibat otonomi daerah sebelum tahun 2016 yang memberikan kewenangan kepada bupati tanpa adanya pengawasan.
“Hingga saat ini tercatat menyisakan 131 IUP yang sudah CNC dengan total 450 ribu hektare dan jauh menurun dari luas izin tambang di tahun 2014 yang mencapai 2 juta hektare,” terang Rabin.
Pihaknya mengapresiasi sejak dialihkan IUP ke provinsi tahun 2016 belum ada satu pun izin yang dikeluarkan oleh Gubernur.
“Namun ada sekitar 8 IUP yang diajukan yang saat ini dalam proses dan melibatkan koorporasi besar. Kita sedikit lega karena ada upaya kerja sama Pemprov Sumsel dan KPK RI untuk membuat sistem transparansi dan akuntabilitas yang sedang dibangun saat ini,” katanya.
Terkait hal ini, aktivis HaKI Aidil Fitri mengatakan, banyaknya IUP yang dicabut menandakan bahwa proses perizinan di era perizinan di kabupaten banyak menuai persoalan dan ini yang perlu diselidiki oleh KPK RI.
“Banyak ditemukan seringkali IUP terbit jelang pilkada kabupaten, ini menandakan persoalan masalah IUP yakni transaksional,” katanya.
Sementara Direktur Walhi Sumsel Hairul Sobri mengatakan, IUP bermasalah tidak lepas dari kepemimpinan bermasalah.
“Masyarakat Sumsel jangan memilih kepala daerah yang terindikasi pratik transaksional pemberian izin sektor tambang, sawit, dan kehutanan serta tidak mendukung terciptanya pengelolaan SDA berkelanjutan, transparan, berkeadilan,” katanya. #faktur


Leave a Reply