MPR Barisan Terdepan Tolak LGBT di Indonesia

Jakarta, BP–Ketua Koordinator Presidium Forum Alumni MHI Wati (FORHATI) Hanifah Husein mengatakan, pihaknya  akan mengkaji sekaligus  mengawal proses UU LGBT dalam KUHP.i Karena kita sebagai orang tua tidak mungkin mengontrol  anak  24 jam.

Menurut Hanifah Husein, UU iyang kita pakai merupakan produk  zaman Belanda dan belum ada pasal khusus memberikan sanksi  kepada pelaku penyimpangan seks sebagai bentuk efek jera. “Oleh   karena itu UU LGBT  harus perjuangkan. Jika didiamkan atau tidak dikawal terus, UU LGBT yang merugikan masyarakat bisa ketuk palu,” ujar Hanifah usai bertemu dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (4/4).

Baca:  Ma’ruf Cahyono: Mahasiswa Harus Menjadi Pelopor Pelaksanaan Pancasila

Hanifah mengakui tidak memahami masalah hukum, sehingga perlu memberi masukan kepada ketua MPR agar ikut mengawasi. Namun, untuk mencegah penyimpangan seks tersebut dimulai dari keluarga. “Jika keluarga selamat NKRI juga akan selamat,” tutur Hanifah.

Dia menambahkan, Indonesia sebagai  negara  berdasarkan Pancasila  tidak membenarkan prilaku menyimpang .Dan untuk  menyelematkan bangsa dari perilaku menyimpang, orang tua khususnya ibu rumah tangga mesti mengawasi betul anak-anaknya.

Baca:  Undang Undang yang Baik Tidak Multitafsir

“Kami juga akan mempromosikan isu ini  ke MA  dan   kemendikbud. Kita harus  kembali ke khittah bahwa mennsejahterakan dan menyelamatkan keluaraga karena semua dimulai dari  keluarga dan guru,” katanya seraya menambahkan,  Forhati  ingin mengingatkan  bahwa merekai tidak tidur.

Ketua  MPR Zulkifli Hasan menyampaikan terima kasih atas masukan dan dukungan kepada MPR untuk melawan prilaku hidup menyimpang atau  LGBT. “Saya akan berada di  barisan  paling depan  untuk melawan perilaku menyimpang dan siap  menenolak LGBT di Indonesia,” paparnya. #duk



Leave a Reply