Akibat perbuatan tersebut kini kini keduanya menerima sanksi dengan dibebastugaskan dan tak lagi menjadi anggota Satlantas Polresta Palembang.

Palembang, BP–Setelah video dugaan pungli beredar luas di media sosial (medsos), dua oknum anggota Satlantas Polresta Palembang diperiksa Bid Propam Polda Sumsel.

Kedua oknum aparat berpangkat Bripka berinisial TS dan TD tertangkap kamera melakukan pungutan liar saat melakukan tilang terhadap pelanggar lalulintas di sekitar Taman Makam Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Akibat perbuatan tersebut kini kini keduanya menerima sanksi dengan dibebastugaskan dan tak lagi menjadi anggota Satlantas Polresta Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu menyebar setelah video pungli tersebut diunggah akun Benni Eduward di YouTube pada 3 April lalu dan hingga kini telah ditonton lebih dari 800.000 kali.
Diketahui, beberapa anggota Satlantas Polresta Palembang yang melakukan tilang pengendara sepeda motor dan tetap mengambil uang ‘damai’.
Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman mengatakan, video yang sempat viral tersebut telah ditindaklanjuti serta saat kejadian diduga ada tiga anggota, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua oknum yang diduga melakukan pungli.
“Ini adalah cara lawas, masyarakat yang melanggar tidak ingin ditilang dan anggota menyelesaikan di tempat. Hal itu tidak boleh dilakukan. Jika ada akan diberikan hukuman,” tegas Kompol Andi, Kamis (5/4).
Dirinya menjelaskan, saat ini sudah ada peraturan, orang yang memberi suap dan yang menerima suap akan diberikan langkah-langkah pidana.
“Warga yang ditilang nya pun akan kami periksa. Apakah betul memberikan suap, jika benar korban juga akan dikenakan hukuman,” jelasnya.
Bila terbukti menerima suap, dua oknum anggota nya tersebut akan diberikan sanksi disiplin hingga pidana. Akan tetapi menurutnya, bila anggotanya tidak ditawari pungli, maka tidak akan menerima.
“Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa warga tersebut minta tidak ditilang. Anggota kami kalau tidak ditawari mungkin tidak akan terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Sementara itu dalam video yang viral tersebut, Benni Eduward menceritakan saat ia berusaha membantu pengendara motor yang ditilang di Taman Makam Pahlawan.
Benni yang melintas di lokasi melihat beberapa polisi tengah melakukan tilang terhadap beberapa pelanggar lalulintas. Disana ia menemukan lima korban pungli, salah satunya adalah remaja laki-laki.
Korban ditilang karena tak menghidupkan lampu utama dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Korban dimintai uang damai sebesar Rp100.000.
Saat itu, korban hanya memiliki uang Rp20.000. Alhasil, oknum polisi itu meminta Rp50.000 dan uang tersebut dipinjam korban dari teman kuliahnya serta kemudian diberikan kepada pelaku.
Benni pun berinisiatif menolong korban dengan mendatangi gedung di komplek taman makam pahlawan yang dijadikan pos polisi. Ia meminta polisi tersebut menerbitkan surat tilang dan mengembalikan uang pungli.
Bukannya mengakui kesalahan dan menyerahkan uang yang diminta, polisi tersebut justru bersikap arogan. Bahkan Benni nyaris dipukul Bripka TA.
“Bripka TA bersikeras tidak memungut, tapi logika nya kalau sebelumnya ia tidak terima uang, harusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang Rp50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip biru nya tanpa keterangan nomor rekening,” tulis Benni.
Setelah itu, Bripka TA meminta kunci motor korban dan membawanya untuk ditahan. Bersama korban, Benni melaporkan kasus ini ke polisi.
“Ini melanggar Pasal 209 KUHP dan Pasal 1 & 2 Nomor 11 Tahun 1980 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 15 juta,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan sudah memberikan sanksi terhadap pelaku. Sanksi sementara adalah pembebasan tugas sebagai Polantas.
“Saya prihatin dengan kejadian itu. Tapi sekarang sudah diproses di Propam, dia sudah kita nonjobkan,” kata Zulkarnain.
Selain itu, kata dia, pelaku juga terancam dipecat dari anggota kepolisian jika kasus ini masuk ranah tindak pidana pemerasan dan korban melapor ke pidana umum. “Bisa saja dipecat. Tapi sekarang lagi diperiksa dulu,” jelasnya. #idz



Leave a Reply