- April 12, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Menjelang Pilkada serentak pada 27 Juni masalah batas wilayah menjadi masalah, salah satunya kisruh penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah perbatasan Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang seperti Tegal Binangun Kecamatan Rambutan, sedangkan Talang Jambe dan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa
Ketua KPU Palembang Syarifuddin mengaku, kemarin sudah membahas masalah tersebut dengan pihak terkait di kantor KPU Sumsel.
“ Akan tetapi Talang Buruk dan Talang Jambe belum disentuh, karena untuk Tegal Binangun belum bisa memecahkan masalah karena piha kabupaten Banyuasin mengatakan warga di Tegal Binangun boleh memilih sesuai KTP tapi tidak boleh mendirikan TPS di wilayah mereka sedangkan untuk pemkot Palembang mempertanyakan status pemerintaha di sana apakah milik Banyuasin atau status quo, karena sampai sekarang SK Kemendagri belum turun,” katanya, Rabu (11/4).
Padahal saat pileg dan Pilpres kemarin tidak masalah mendirikan TPS disana (Banyuasin).
“Banyuasin masih kukuh mempertahankan argument mereka dan di Tegal Binangun ada 18 TPS itu belum clear bagaimana menginjak ke Talang Buluh dan Talang Jambe, tapi keputusan akhir kami serahkan ke KPU Sumsel , kami taati baik dan buruknya,” katanya.
Sedangkan Salinan anggota KPUD Kabupaten Banyuasin, usai mengikuti Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (10/4) bahwa permasalahan itu berujung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.
“Jadi permasalahan penempatan TPS di wilayah itu masih menemui kendala. Karena ada permintaan dari KPU Kota Palembang terkait hal itu.” Kata Salinan
Salinan menyebut wilayah yang bermasalah itu terdapat di kawasan Tegal Binangun Kecamatan Rambutan, sedangkan Talang Jambe dan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa. “Permasalahan lantaran kami hendak mendirikan TPS diwilayah Tegal Binangun, oleh KPU Palembang tidak di perbolehkan. Apabila menempatkan TPS diwilayah itu, maka KPU Banyuasin juga tidak boleh menempatkan TPS di wilayah Talang Jambi dan Talang Buluh yang di klaim masuk wilayah Mereka,” jelasnya.
Saat ini, Lanjut Salinan untuk mengatasi permasalahan tersebut, baik dari KPU Kabupaten Banyuasin dan KPU Kota Palembang masih menunggu hasil KPU Provinsi Sumsel. “Ya, kita tunggu hasil keputusan dari KPU Provinsi Sumsel,” singkatnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Banyuasin Ir SA Supriono mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut. Jika itu masuk wilayah Banyuasin sebaiknya didirikan TPS karena sudah jelas itu wilayah Banyuasin. “Tempatakan TPS di wilayah kita. Kalau di wilayah perbatasan itu pemilih kita masukkan Ke DPS,” tegasnya.
Dukungan Pemkab Banyuasin pada Pilkada serentak, lanjut dia sejauh ini telah memfasilitasi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyukseskan Pilkada serentak 2018 di Banyuasin. “Kami telah melakukan pemantauan perkembangan situasi dan kondisi daerah sesuai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2018,”katanya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Sumsel Junaidi SE MSi memastikan kalau pemilu itu bukan berbasis wilayah tapi berbasis KTP Eelektronik.
“Siapapun yang memiliki KTP elektronik dia berhak memilih, kalau KTP Palembang walaupun keberadaan di Banyuasin bisa ke Palembang begitu sebaiknya ,” katanya.
Ketua Panwaslu kota Palembang Muhammad Taufik mengatakan ,kalau KPU Sumsel akan melakukan pleno untuk memutuskan apakah TPS itu ditempatkan dekat wilayah penduduk atau wilayah berdekatan.
“KPU belum menentukan dengan pihak terkait, KPU Sumsel akan pleno dulu, “ katanya.#osk