- April 19, 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Palembang, BP
Masyarakat Sumatra Selatan siap-siap menerima sanksi jika kedapatan melakukan pembakaran lahan (hutan/ilalang) sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.
Larangan membakar lahan tersebut telah tertuang dalam maklumat 05/mou/iv/2018 yang diterbitkan oleh Pemprov Sumsel bersama Kapolda Sumsel dan Pangdam II Sriwijaya.
Pembakaran lahan, hutan dan ilalang merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas melalui proses hukum. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 187 KUHP, 188 KUHP, pasal 98, 99,108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, Iriansyah mengatakan, maklumat yang dikeluarkan oleh pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Masyarakat jangan coba-coba berani membuka lahan dengan cara membakar. Dalam maklumat itu sudah jelas pasal yang bakal menjerat, sanksi paling berat kurungan penjara selama 12 tahun dan denda uang sebesar Rp10 miliar,” kata Iriansyah.
Menurut Iriansyah,kebakaran hutan dan lahan tidak saja menimbulkan dampak kabut dan asap,namun juga berdampak pada kehidupan sosial, misalnya kerusakan lingkungan hidup, gangguan kehidupan masyarakat internasional, bahkan dapat merusak martabat bangsa Indonesia di mata dunia.
“Karena itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk membantu pemerintah agar Sumsel ini bebas asap, apalagi tahun ini ada agenda penting, Pilkada Serentak dan Asian Games. Pemerintah setempat juga harus mengingatkan warga ataupun perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, kita tentu tak ingin bencana kabut asap tahun 2015 terulang lagi,” katanya.#osk