
Menurut Mahyudin, fakta persidangan juga tidak ada seorang pun yang mengaku pernah memberikan duit kepada SN. Apalagi SN dituduh sebagai orang yang mengatur dan membagikan duit, padahal orang yang mengaku diatur tidak ada. “Saat itu jabatan SN Ketua Fraksi Golkar. Bagaimana mungkin dia bisa mengatur proyek. Dia bukan bagian anggaran dan bukan Ketua Komisi II yang mengurusi soal E KTP,” kata Mahyudin yang juga Wakil Ketua MPR tersebut.
Mahyudin berharap penegak hukum tidak berhenti di SN saja, harus mengembangkan serta menyelidiki pihak lain. Soalnya anggaran untuk proyek tersebut sangat besar, mencapai 6 triliunan rupiah. “Saya tidak yakin bila SN dituduh sebagai pengatur. Masih ada yang orang hebat bermain dalam proyek itu,” tuturnya seraya menambahkan, SN bisa menggunakan haknya untuk melakukan banding atau kasasi bila memiliki bukti baru. #duk