Site icon Trijaya FM Palembang

Penjelasan Siska Soal Laporan LPSDK Tertinggi

TRIJaya, PALEMBANG – Tahapan pemilihan umum 2019 sampai pada tahapan penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.

Berdasarkan keterangan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, LPSDK tertinggi parpol dibukukan oleh PDIP sebesar Rp. 2,124 miliar dan Calon Anggota DPD RI Siska Marleni sebesar Rp. 1,288 miliar.

Menanggapi hal ini, Siska, begitu sapaan calon anggota DPD RI Nomor 50 ini, menjelaskan hal-hal dibalik LPSDK tertinggi tersebut.

“LPSDK tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi tim di tujuh belas kabupaten/kota,” tegasnya.

Siska menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan dalam rangka membantu penyelenggara dan Bawaslu serta  pemerintah dalam memberikan informasi pemilihan umum kepada masyarakat sesuai tahapannya.

Kegiatan sosialisasi dan konsolidasi ini dilakukan sebagai konsekuensi karena harus melakukan dua hal dalam satu waktu. 

Pertama selaku petahana yang harus tetap menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan dan kedua sekaligus juga sebagai calon Anggota DPD RI Pemilihan Umum 201.

“Sehingga untuk tahapan sosialisasi saya tidak bisa melakukan sendiri namun dengan memberdayakan jaringan tim di tujuh belas kabupaten/kota se Sumsel” papar Wakil Ketua Komite IV ini.

Rasionalisasi angka LPSDK terlapor tersebut sangat relevan sebagai konsekuensi penyebaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di 3.000 lebih Desa dan kelurahan dengan 2 bahkan 3 APK di setiap desa dan kelurahannya.

Sesuai dengan PKPU tersebut terdapat empat sumber penerimaan dana kampanye parpol dan calon DPD, yaitu: perseorangan, pribadi calon, kelompok, dan badan usahan non pemerintah.

“Semua aktivitas sosialisasi dan konsolidasi sekecil apapun harus keluar dari rekening khusus dana kampanye dan sebagai petahana saya mempunyai kewajiban moral untuk memberikan contoh taat peraturan,”kata Siska. 

Merespon pertanyaan awak media tentang sumber dana tersebut, Siska menegaskan bahwa semua dana LPSDK bersumber dari pribadi calon yang sudah dilaporkan dalam LHKPN ke KPK di setiap tahunnya.

“Alhamdulillah, semua dana dalam LPSDK berasal dari pribadi yang teralokasi untuk kegiatan sosialisasi dan konsolidasi jaringan tim, keluarga, OKP dan ormas yang telah terjalin selama ini,” ungkap calon Anggota DPD RI.(FK)

Salah Satu Alat Peraga Kampanye Siska Marleni Calon DPD RI (Foto : Istismewa)