- November 16, 2020
- Posted by: admin
- Category: Opini
Karpet Merah Penguasa untuk Investor
Oleh Ade Indra Chaniago
Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Politik FISIP UI
PENGANTAR
Undang-Undang Omnibus Law atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang CiLaKa (Cipta Lapangan Kerja) akhirnya disyahkan oleh Pemerintah Jokowi menjadi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020. Meski demikian, hingga hari ini keberadaan UU tersebut masih menuai polemik dan masih mendapat reaksi penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, bahkan juga dari dunia. Aksi demonstrasi dalam skala besar juga sudah dilakukan terutama oleh kaum buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Lantas muncul petanyaan, apa sesungguhnya yang melatarbelakangi lahirnya undang-undang yang sangat kontroversial tersebut?
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan bahwa latar belakang lahirnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah, sebagai respon akibat Indonesia sempat kecolongan, karena tidak mampu menarik sebanyak 33 (tigapuluh tiga) perusahaan yang relokasi dari China. Semua perusahaan tersebut akhirnya lebih memilih berinvestasi ke negara tetangga seperti, Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Thailand ketimbang di Indonesia. Hal tersebut tak lain dan tak bukan, dikarenakan masalah aturan atau regulasi perizinan yang tumpang tindih satu dengan lainnya.
Setidaknya ada sekitar 79 (Tujuhpuluh Sembilan) regulasi/aturan yang dianggap rumit dan membuat investor tidak nyaman untuk menanamkan modalnya di negeri ini. Oleh karenanya, presiden lantas memerintahkan semua menteri untuk mengevaluasi dan mempercepat proses penciptaan lapangan kerja, sekaligus mengevaluasi hal-hal yang menganggu terciptanya lapangan kerja dan iklim investasi yang kondusif. Semua dilakukan karena pasca terpilih dan kembali dilantik, Presiden tidak bisa melakukan banyak hal, karena terbentur oleh begitu banyaknya aturan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
Langkah tersebut dilakukan tentunya dengan harapan agar UU Cipta Kerja ini mampu menjadi magnit yang menarik bagi para investor. Tentu saja dengan mengakomodir semua kepentingan para investor sebagaimana yang sudah dilakukan dalam UU Cipta Kerja ini. Jadi, Sudah barang tentu bisa dipastikan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja ini akan mampu menjadi magnet atau daya tarik tersendiri bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di negeri ini. Hal tersebut dikarenaakan Undang-Undang Cipta kerja ini sudah mengakomodir hampir semua kepentingan para investor, sebagaimana niat awalnya untuk menyederhanakan Undang-Undang yang tumpang tindih antara aturan yang satu dengan yang lainnya.
Makanya dibuat Undang-Undang Cipta Kerja sebagai terobosan untuk kali pertama dalam rangka memangkas rantai birokrasi yang terlalu berbelit-belit dan tumpang tindih tersebut. Dengan harapan, apa yang menjadi hambatan dalam investasi kemudian coba diretas. Secara umum, poin-poin dalam UU Cipta Kerja khususnya cluster tentang tenaga kerja ini dianggap bisa menjawab persoalan tersebut.
Akan tetapi, harapan tersebut justru mendapatkan reaksi penolakan publik mulai dari cara pengesahannya, hingga proses pembahasannya yang dilakukan secara terburu-buru dan terkesan kejar tayang. Belum lagi dalam proses pembahasannya, tidak terdengar ada sosialisasi dan pelibatan stakeholder terkait, yang dilakukan oleh Wakil Rakyat yang terhormat terkait UU Cipta Kerja ini. Karena seharusnya, pasca diundangkan DPR dan pemerintah pun harus menyelenggarakan sosialisasi ke publik. Baik itu berupa seminar atau mengajak dialog langsung beberapa pihak dari mulai akademisi, para ahli, hingga pekerja serta semua orang yang terkait di dalamnya.
PERSFEKTIF EKONOMI POLITIK? UU Cipta Kerja untuk Siapa?
Menjawab pertanyaan tersebut, Maria SW Sumardjono Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai, bahwa ada banyak ketidakjelasan dalam UU ini, setidaknya beliau mencatat ada 6 (enam) point, diantaranya : Pertama, tidak jelas syarat formil tujuan pembentukan UU ini, apakah untuk mendatangkan investasi atau peluang kerja?, Kedua, tidak jelas dimana sifat mendesaknya dari omnibus law UU Cipta Kerja. “Yang jelas bahwa UU Cipta Kerja ini dibuat secara tergesa-gesa,” Ketiga, tidak jelas landasan filosofi omnibus law UU Cipta Kerja, karena sebanyak 79 Undang-Undang diubah dan dijadikan satu. Padahal setiap UU punya filosofi dan kekhasannya masing-masing. Keempat, penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan. Bahkan setelah RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober tidak seorang pun yang bisa mengatakan ini draf yang paling shahih atau paling betul hasil pembahasan. Kelima, tidak memenuhi kedayagunaan. Satu sisi memberikan kemudahan kepada investor tapi tak memudahkan bagi hak asasi manusia dan lingkungan. Keenam, Asas keadilan untuk apa omnibus law UU Cipta Kerja? Bahkan “Asas ketertiban dan kepastian hukum lebih mengerikan lagi, karena UU didasari pada keinginan semata untuk menyederhanakan regulasi berbelit. Dan fakta yang terjadi bukan hanya menyederhanakan tapi malah memotong begitu saja prinsip-prinsip dasar dan filosofi bahkan berpotensi melanggar konstitusi. Apakah ini yang menjadi dasar?” tandasnya.
Lantas muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan Undang-Undang CiLaKa tersebut ?
Guru Besar ITS, menjawabnya, bahwa UU Omnibus Law Jadikan Masyarakat Indonesia Jadi Jongos di Negeri Sendiri
Pada dasarnya UU ini bertujuan baik utk memangkas segala aturan yg ribet & ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha, namun pada akhirnya masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neolib yg hanya akan menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan mafia baik asing maupun aseng, sehingga akan banyak aturan yang semula sudah bagus bagi para pekerja dan masyarakat, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal, diantaranya :
Dengan dalih utk memudahkan produksi & distribusi, maka sertifikasi halal & perda syariah dihapuskan. Dengan dalih untuk meningkatkan produktivitas, maka aneka cuti, seperti cuti nikah/ haid/ melahirkan/ ibadah & cuti keluarga wafat, serta lainnya, dihilangkan. Kemudian dengan dalih efisiensi usaha, maka semua buruh/pekerja diberlakukan sistem kontrak /out sourching. Buruh makin terhimpit dan merana.
Dengan dalih pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi, maka izin lingkungan & amdal ditiadakan. Kerusakan sosial dan lingkungan di depan mata. Dengan dalih Politik Presidensil, maka kekuasaan regulasi semua aturan dipusatkan ke tangan Presiden, sehingga Presiden berhak membatalkan Undang-Undang hanya dengan PP. Lantas, apa yg akan terjadi jika presiden mengangkangi seluruh UU dan kekuasaan.
Selain itu, masih banyak lagi yang terkait aturan lainnya, seperti pengebirian Kebebasan Pers, pelarangan Kebebasan Berpendapat, pembebasan aneka pajak bagi pemodal, penghapusan aneka subsidi bagi rakyat kecil, dan sebagainya, yang pada akhirnya lagi-lagi rakyat dari segala unsur makin terjepit dan menderita. Akhirnya, dengan UU OMNIBUS LAW ini Presiden ingin menghabisi Kekuasaan Daerah sama sekali, sehingga tidak akan ada lagi Desentralisasi, karena semua akan kembali tersentralisasi pada Pemerintah Pusat.
Kesimpulan
Kita telah memahami latar belakang lahirnya RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang serta tujuannya dalam persfektif pemerintah. Selanjutnya, dalam persfektif Ekonomi Politik. Jika kita mengacu pada teori yang dikemukakan Caporaso, kondisi ini dimungkinkan karena negara tidak lain adalah instrumen atau institusi yang dimanfaatkan oleh individu dan kelompok untuk mencapai tujuan mereka masing-masing. Caporaso menambahkan dalam pendekatan ini, bahwa agenda negara dan perekonomian adalah agenda dari wilayah pribadi.
Atau dengan kata lain, perspektif ekonomi politik berbasis negara pada dasarnya menempatkan negara sebagai pusat dari berbagai kepentingan kelompok (swasta) dan masyarakat menjadi kepentingan nasional. Kresner dalam Caporaso dan Levine menjelaskan bahwa negara dalam hal ini sebagai institusi yang bertanggung jawab menetapkan nilai-nilai yang digunakan dalam menentukan kegunaan bagi masyarakat.(*)
*Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.