TRIJAYAPALEMBANG.com – Sejumlah makanan sitaan dari berbagai pasar tradisional dan swalayan yang ada di Kota Palembang, Kamis 6 Mei 2021 dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang dan Pemerintah Kota Palembang.
Makanan sitaan ini sebelumnya didapatkan dari sidak yang telah dilakukan sebelumnya.
Keren! OYO Siapkan Strategi Jelang Libur Lebaran
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menyebut bahwa makanan sitaan ini positif mengandung zat kimia berbahaya. Hasil tersebut didapatkan setelah dilakukan 2 kali hasil uji lab.
“Dua kali hasil uji lab, barang yang akan dimusnahkan ini positif mengandung zat kimia berbahaya,” kata Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, usai pemusnahan di halaman Kantor Wali Kota Palembang, sebagaimana dikutip dari beritapagi.co.id.
Fitri menjelaskan, dari hasil sitaan yang dilakukan dinas terkait berkerja sama dengan pihak kepolisian dan BBPOM ini.
Bupati Dodi Reza dengan Berat Hati, Batasi Operasional Rumah Makan di Muba
Pihak Pemkot Palembang juga akan me-warning pengusaha retail tersebut untuk diberikan edukasi dan MOU untuk tidak kembali menjual produk- produk yang akan memberikan efek berbahaya bagi konsumen.
Bahkan, kata Fitri sanksi tegas dan hukuman kurungan badan akan diberlakukan, jika sudah melanggar perjanjian itu nantinya.
“Hari ini juga kita melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, untuk membuat perjanjian untuk bersama menjaga pasar terbebas dari makanan berbahaya ini,” katanya.
Masuki Tahun Kedua, Gojek Berikan Beasiswa bagi Keluarga Mitra Driver
Sementara itu, Kepala BBPOM Palembang Martin Suhendri mengungkapkan barang sitaan makanan yang dimusnahkan langsung didatangkan dari distributor Jakarta.
“Hasil tracing (melacak) manisan yang kami sita dari swalayan modern ini, langsung didatangkan retail dari Jakarta, dan tidak ada agennya di Palembang. Kami sudah koordinasi dengan BBPOM Jakarta untuk mengambil tindakan,” katanya.
Ia menghimbau agar masyarakat menjadi pembeli yang cerdas dalam setiap membeli produk makanan, terlebih makanan yang kerap terindikasi mengandung zat berbahaya.
Bupati Dodi Reza Anjurkan Salat Ied di Rumah Masing-masing
“Kalau makanan itu tidak dihinggapi lalat dan diruang terbuka tidak busuk itu sudah dipastikan memakai formalin,” katanya.
Adapun makanan sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara disiram diterjen lalu diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan.
Jenis makanan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Raisin atau kismis curah sebanyak 42 Kg, kolang-kaling manis 4,5 Kg Sedap malam 0,5 Kg dan Rebung batang 8,7 Kg dan manisan buah yang disita dari Swalayan.
Semarakkan Ramadhan 1442 H, OJK KR 7 SUMBAGSEL Gelar Safari Edukasi Keuangan Syariah Untuk Wong Kito
Manisan salak pedas 42 Kg, manisan manga pedas 10,8 Kg, manisan salak biasa 400, 46 Kg dan manisan Kolang Kaling sebanyal 5 Kg dengan total nilai eknomis sebesar Rp 22 juta.***(Berita Pagi/OSK)
