UNESCO telah menetapkan wayang Indonesia sebagai Karya Agung Warisan Budaya Dunia artinya wayang Indonesia sejak tahun 2003 secara resmi telah menjadi milik dunia.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa oleh karena itu penghormataan terhadap perbedaan-perbedaan adalah syarat mutlak demi terawatnya persatuan dan kesatuan.
Terkait isu yang berkembang saat yang menyatakan bahwa wayang dilarang dalam Islam dan harus dimusnahkan,
Berikut Pernyataan Sikap Bersama organisasi-organisasi pewayangan dan atau pedalangan di Indonesia antara lain: Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (SENA WANGI), Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI) Pusat, ASEAN Puppetry Association (APA) Indonesia, Union Internationale de la Marionnette (UNIMA) Indonesia, Persatuan Wayang Orang Indonesia (PEWANGI) dan Paguyuban Masyarakat Pecinta Wayang Indonesia (ASIA WANGI) menyatakan sikap bahwa pernyataan tersebut di atas:
1.Tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dakam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
2.Tidak sesuai dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017. Wayang adalah bagian dari seni yang termasuk dari sepuluh Obyek Pemajuan Kebudayaan yang harus dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan.
3.Tidak sesuai dengan Penetapan Wayang Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 7 November 2003 sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity – Karya Agung Warisan Budaya Tak Benda Kemanusiaan.
4.Tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No. 30 Tahun 2018 yang menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.
5.Bangsa Indonesia adalah bangs yang menjemuk,Perbedaan pandangan adalah hal yang biasa oleh karena itu penghormatan terhadap perbedaan -perbedaan adalah syarat mutalk demi terawatnya persatuan dan kesatuan.
6.Sangat menyinggung para seniman yang terkait dengan pawayangan dan atau pedalangan antara lain para dalang, pengrawit, pesinden,, pengrajin wayang dan para penyinta wayang di seluruh dunia.
7.Menghimbau kepada segenap elemen masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati eksistensi budaya yang sudah ada di nusantara di masalalu hingga saat ini.
8.Menghimbau kepada segenap tokoh masyarakat untuk berhati-hati dalam setiap membuat statement agar tidak menimbulkan kegaduhan dan kontroversi yang tidak perlu di tenga-tengah masyarakat.
9.SENA WANGI dan organisasi-organisasi pewayangan di Indonesia membuka ruang dialog kepada pihak-pihak yang ingin mengenal lebih jauh wayang sebagai salah satu warisan seni budaya bangsa.
Selanjutnya, kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia di manapun berada agar waspada dan menghindari upaya-upaya pihak-pihak yang ingin memecah belah masyarakat dan bangsa Indonesia dengan pembenturan antar kelompok atau golongan masyarakat yang mengganggu dan mengancam ketenangan, ketenteraman dan kedamain hidup bersama.
Menjaga, memelihara, mengamankan dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, hidup bertoleransi yang menghormati perbedaan-perbedaan yang ada sebagai kekayaan bangsa serta menyingkirkan upaya-upaya untuk memasukkan sistem pemerintahan dan kenegaraan yang bertentangan dengan UUD 1945 yang mengancam NKRI.
Menghimbau para pemangku kepentingan baik dari Pemerintah maupun swasta agar secara nyata berkontribusi dalam melindungi dan mengembangkan pewayangan di seluruh Indonesia dengan tindakan-tindakan nyata seperti menanggap dan menonton berbagai jenis pergelaran wayang Indonesia.// Kelana Peterson
