Palembang, Jamkesnews – Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mana peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Nomor HR.02/153-400/11/2022 pemberlakuan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif merupakan salah satu syarat pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah telah diimplementasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional per 1 Maret 2022 Khairil Azhar yang akrab di sapa Arielpegawai Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Palembang menyatakan bahwa Penambahan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah tidak menemui kendala. Dengan adanya portal yang terintegrasi dengan dukcapil dan BPJS Kesehatan, kami dapat mengecek status kepesertaan pemohon cukup dengan Nomor Induk Kependudukan pemohon, kata Ariel
Jadi saat peserta melakukan penyerahan berkas kami akan melihat syarat-syarat yang diajukan, khusus untuk peserta BPJS Kesehatan kami cukup melakukan cek aktivasi peserta menggunakan portal yang tersedia, jika dinyatakan aktif kami akan menandai berkas bahwa berkas lengkap, jika kepesertaan tidak aktif akan kami arahkan peserta untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu yang bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Mobile JKN, CHIKA maupun PANDAWA, tambah Ariel
Disini tidak ada perubahan dalam proses pelayanan semua sama cepat dan mudah, hal ini di dukung dengan portal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk pengecekan status kepesertaan pemohonjadi Kita bisa mengakses data BPJS Kesehatan yang akan muncul status kepesertaanya aktif atau tidak aktif, ujarnya
Lebih lanjut Ariel menyatakan bahwa jika ada masyarakat yang belum memiliki Kartu JKN-KIS, berkasnya akan kita terima dulu, untuk pengambilan berkas akan diberikan jika kepesertaan JKN KIS sudah aktif .
Kami memastikan pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah yang kami berikan akan tetap sama kepada semua lapisan masyarakat dan kepada masyarakat yang belum tau dan kurang paham seputar program JKN-KIS semakin mengetahui bahwa program ini dihadirkan oleh negara untuk memberikan kepastian Jaminan Kesehatan kepada masyarakatnya, tutupnya
