Jakarta – Dalam Seminar Nasional yang diadakan di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024), sejumlah pakar hukum dan akademisi membahas uji materi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Seminar ini mengangkat tema *“Tak ada Suap, Tak ada Korupsi”*, dengan fokus pada upaya pemberantasan praktik suap sebagai langkah penting dalam memberantas korupsi.
Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH, LL.M., menyampaikan bahwa korupsi tidak semata soal kerugian negara, namun juga terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan praktik suap. “Korupsi itu bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga tentang suap-menyuap dan penyalahgunaan kewenangan. Semua ini sudah diatur dalam UU kita,” ujar Maqdir.
Ia menekankan bahwa keserakahan merupakan akar masalah korupsi. “Orang serakah harus menjadi titik tolak dalam pemberantasan korupsi,” tegas Maqdir.
Prof. Dadang juga menekankan pentingnya penentuan yang jelas atas kerugian negara dalam suatu kasus. “Yang berwenang menentukan kerugian negara harus jelas, jangan semua diborong oleh hukum. BPK harus punya peran dalam hal ini,” imbuhnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris, SH, MS, turut menyampaikan bahwa norma hukum harus jelas agar tidak ada orang yang tidak bersalah dituduh sebagai koruptor. “Norma hukum harus tegas, terutama terkait dengan suap. Jangan sampai ada anak bangsa yang tak bersalah atau hanya sedikit kesalahan malah dituduh sebagai koruptor. Ini bisa mengancam masa depan mereka,” kata Prof. John.
Ia berharap agar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. “Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto, beri kesempatan untuk membenahi dan memberantas korupsi hingga tuntas. Kami mendukung penuh,” tutup Prof. John.//Kelana Peterson
