KH. Kholil Nafis menegaskan bahwa kegiatan Maulid Nabi adalah ekspresi kegembiraan umat Islam atas diutusnya Nabi Muhammad saw sebagai teladan terbaik dalam meraih kebahagian di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, menurutnya, penggunaan istilah yang tepat adalah merayakan Maulid Nabi, bukan memperingati.
Kiyai yang menjabat salah satu pengurus pusat MUI ini juga menyinggung tentang keabsahan kegiatan Maulid Nabi. Kegiatan Maulid Nabi akan dianggap sah setidaknya jika memenuhi 4 syarat, yaitu berkumpulnya jamaah, ada ayat Al-Qur’an yang dibaca, ada sirah Nabi yang disampaikan dan ada makanan yang dihidangkan. “Jika ada salah satu saja yang tidak ada, maka bukanlah Maulid Nabi namanya,” tegasnya.
Selain itu, Kyai Kholil Nafis juga menyoroti tingginya jumlah umat Islam yang belum bisa baca Al-Qur’an. Salah satu data menyebutkan bahwa 65 % umat Islam Indonesia belum bisa baca Al-Qur’an. Untuk itu, ia mendorong mesjid Ar-Rahmah bisa disiapkan menjadi tempat belajar Al-Qur’an bagi warga sekitar yang belum bisa.
