Site icon Trijaya FM Palembang

Dasril, Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel, Dijebloskan ke Penjara Usai Sempat Mangkir

Palembang – Setelah sempat tidak memenuhi panggilan sebelumnya, Dasril (DS), salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode tahun 2022–2023, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

​Penahanan ini dilakukan setelah Dasril secara kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11/2025). Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, yang didampingi Koordinator Halim dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari.

​“Pada hari ini, tersangka DS hadir memenuhi panggilan penyidik. Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegas Anton Delianto dalam keterangannya.

​Dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga belasan miliar rupiah ini, Kejati Sumsel telah menetapkan total tujuh orang tersangka. Mereka terdiri dari pihak internal bank dan pihak swasta (perantara).

​Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah Erwan Jadi (Pimpinan Bank Sumsel Babel KCP Semendo), Mario (Penyedia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022–Oktober 2023), dan Pabri (Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023). Sementara empat tersangka lainnya merupakan perantara KUR Mikro, yakni Wisnu, Julianto, Ipan, dan Dasril yang baru saja ditahan.

​Anton menjelaskan peran Dasril dalam kasus ini cukup krusial. Bersama tersangka Wisnu dan Ipan, Dasril diduga berperan sebagai perantara atau ‘calo’ dalam pengajuan KUR Mikro di Bank Sumsel Babel KCP Semendo melalui tersangka Erwan Jadi selaku pimpinan cabang.

​Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah meloloskan pengajuan kredit dengan persyaratan yang tidak sesuai ketentuan. Lebih parah lagi, penyidik menemukan bahwa data sejumlah nasabah digunakan untuk pencairan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data yang bersangkutan.

​“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai aturan dan data sejumlah nasabah digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dalam penyidikan juga ditemukan adanya aliran dana. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12.796.898.349,” jelas Anton.

​Di sisi lain, meskipun Dasril telah ditahan, pihak Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa masih ada satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka IH (Ipan) tidak hadir memenuhi panggilan,” pungkasnya. Penyidik akan terus mendalami kasus ini guna menuntaskan seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.