Site icon Trijaya FM Palembang

“Korupsi LRT Sumsel Rp74 Miliar, Sidang Ditunda karena Kondisi Kesehatan Terdakwa”

Palembang – Di karenakan terdakwa eks Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, mengalami sakit, sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp74,05 miliar ditunda.

Diketahui sidang tersebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH,
hendak memulai persidangan, terdakwa menyatakan diri belum tersedia karena sakit.

Sementara itu , mendengar pernyataan terdakwa hakim ketua Pitriadi menyatakan bahwa sidang keterangan saksi akan dilakukan pada Rabu depan (17/12/2025).

“Semoga Terdakwa sehat ya, sidang kita tunda dan kita lanjutkan pada Rabu depan (17/12/2025). Semoga pekan depan Bapak sudah sehat,” ungkap hakim di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025).

Ia menegaskan jika sakitnya butuh perawatan dokter di rumah sakit silahkan diajukan.

“Jika bapak butuh perawatan di rumah sakit silahkan ajukan permohonan saja, nanti bisa dilakukan ya,” tuturnya

Diberitakan sebelumnya saat sidang dakwaan, Jaksa menyebut bahwa PT Perentjana Djaja dijadikan penyedia proyek tanpa melalui mekanisme kompetisi yang wajar, dan ada persetujuan fee antara perusahaan tersebut dengan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak terealisasi, namun tetap dibayarkan sesuai kontrak. Berdasarkan audit dan perhitungan keahlian, kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut mencapai Rp 74.055.156.050.

Maka itu, terdakwa Prasetyo didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, atau Pasal 11 UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999). Ia juga dijerat dakwaan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.

Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.

Kasus ini memunculkan sorotan kuat, karena proyek LRT Sumsel selama ini dianggap sebagai proyek strategis nasional yang menyedot anggaran besar. Keterlibatan pejabat tinggi kementerian dalam dakwaan ini memperburuk citra integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.

Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi dan penentuan jadwal pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian lebih lanjut