Site icon Trijaya FM Palembang

Mobil Diduga Dirampas Oleh Matel di Parkiran IP Mall Prima Melapor ke Polrestabes Palembang

Palembang – Kasus perampasan mobil yang diduga dilakukan sekelompok dept collector atau mata elang kembali terjadi di Kota Palembang.

Kali ini seorang karyawan swasta bernama Muhammad Prima Yusyar Wijaya (29), harus merelakan mobil Toyota Calya E STD BG 1581 UA miliknya yang sudah susah payah diangsur nya raib setelah diduga dirampas paksa oleh sekelompok mata elang.

Tak terima atas kejadian tersebut warga yang tinggal di Jalan Musi 8 Blok N No 38 RT 001 RW 007 Kelurahan 18 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 membuat pengaduan di SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Selasa 3 Februari 2026.

Dihadapan petugas, Prima menuturkan dugaan perampasan mobil miliknya terjadi Senin 2 Februari 2026 di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di parkiran Internasional Plaza (IP) Mall Palembang.

“Saat kejadian mobil dipakai oleh adik saya, saat itu adik saya sedang berada didalam mobil tiba-tiba dihampiri sekolompok mata elang yang menggedor-gedor kaca pintu mobil. Para mata elang menyuruh adik saya untuk turun dari mobil,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Prima para mata elang itu meminta adiknya untuk ikut ke kantor mereka guna membicarakan terkait masalah tunggakan angsuran mobil yang telat tiga bulan.

“Sesampainya di kantor matel itu, adik saya langsung disuruh untuk menandatangani sejumlah berkas yang diduga berisi permasalahan angsuran. Kemudian adik saya disuruh pergi begitu saja dan mobil tidak bisa diambil lagi, bahkan sejumlah barang-barang pribadi saya yang ada didalam mobil juga tidak bisa diambil oleh matel itu,” katanya.

Atas kejadian itu dijelaskannya dirinya mengalami kerugian berkisar sebesar Rp 100.500.000 juta dan berharap dengan adanya laporan ini polisi dapat segera melakukan mediasi untuk mencari titik temu kedua belah pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“Saya berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh polisi,” harapnya.

Sementara itu KA SPK Terpadu Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa membenarkan adanya laporan terkait dugaan perampasan seperti yang tertuang UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023.

“Laporan sudah diterima dan segera akan ditindaklanjuti,” singkatnya. (Deni Kurniawan)