Site icon Trijaya FM Palembang

BEI dan KSEI Terbitkan Informasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat di Atas 1%

Jakarta – Sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
1/KDK.04/2026 tentang Penetapan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) sebagai Penyedia Data Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Kepada Publik, BEI
bersama KSEI secara resmi menerbitkan informasi mengenai kepemilikan saham perusahaan tercatat
di atas 1%.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pada surat keputusan tersebut, informasi kepemilikan saham
perusahaan tercatat di atas 1% ini akan disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan setiap bulan melalui
situs BEI. Informasi tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas keterbukaan data
kepemilikan saham perusahaan tercatat di BEI. Penyajian informasi ini dilakukan secara terstruktur
guna memberikan gambaran yang lebih transparan mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan
tercatat kepada investor dan pemangku kepentingan.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan dalam memperkuat transparansi dan tata
kelola Pasar Modal Indonesia. BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus meningkatkan standar
keterbukaan informasi sesuai dengan Global Best Practice, memperdalam kualitas data pasar, serta
memastikan terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Dengan tersedianya informasi kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% ini, diharapkan
investor dapat memperoleh referensi yang lebih akurat dalam proses pengambilan keputusan investasi,
sekaligus memperkuat kepercayaan, integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia