Palembang – Dalam fakta persidangan kasus dugaan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD (OKU), dengan terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo anggota DPRD OKU, terungkap fakta – fakta baru.
Dalam persidangan dihadapan majekis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, jaksa penuntut umum mencecar saksi Ahmad Azhar alias Alal, terkait penitipan sebuah bungkusan kepada seseorang bernama Teddy.
Dalam tanya jawab di persidangan, saksi mengaku pernah menerima titipan dari Nopriansyah atas perintah Bupati Teddy.
“Titipan dari Nopriansyah saya serahkan kepada Teddy di rumah dinas Bupati OKU,” tuturnya, Senin (9/3/2026).
Jaksa juga menanyakan kepada saksi apakah selain tugas kedinasan, saksi pernah menerima tugas lain.
Saksi pun menjelaskan bahwa dirinya pernah diminta menyampaikan sebuah titipan.
“Yang saya cuma menerima titipan, saya sampaikan ke Pak Teddy,” ujar saksi saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ketika didalami lebih lanjut mengenai bentuk titipan tersebut, saksi menyebut benda itu dibungkus menggunakan plastik hitam. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi dari bungkusan tersebut karena tidak pernah membukanya.
“Plastik hitam. Amanah itu saya tidak pernah buka,” katanya.
Jaksa kemudian menanyakan ukuran bungkusan tersebut.
Saksi menyebut ukuran plastik itu tidak kecil, bahkan menyebutkan kejadian serupa terjadi sekitar dua kali pada masa Teddy menjabat sebagai pejabat sementara (Pj).
Saksi juga menjelaskan proses penyerahan titipan itu. Ia mengaku menerima telepon dari Nopriansyah yang mengatakan akan menitipkan sesuatu. Setelah, itu keduanya bertemu di rumah dinas.
“Saya ketemu di rumah dinas, kemudian saya ambil dan saya serahkan ke beliau, atau saya taruh di atas meja rumah dinas Bupati OKU,” jelasnya.
Saat ditanya siapa yang dimaksud “beliau”, saksi menegaskan bahwa titipan tersebut diberikan kepada Teddy.
Dalam kesempatan lain, saksi juga menyebut pernah memberi tahu Teddy bahwa titipan tersebut berasal dari Nopriansyah.
Ia bahkan sempat menyampaikan hal itu ketika Teddy berada di kamar mandi di rumah dinas.
“Saya kasih tahu, tadi titipannya sudah sampai, ini sudah saya ambil,” ucap saksi.
Jaksa juga menanyakan apakah setelah itu Nopriansyah, pernah menanyakan kembali mengenai titipan tersebut. Namun saksi mengaku tidak pernah ada komunikasi lanjutan.
Selain dua titipan tersebut, jaksa kembali memastikan apakah ada pihak lain yang juga pernah menitipkan sesuatu melalui saksi untuk Teddy.
Saksi menegaskan sejauh yang ia ingat tidak ada pihak lain yang melakukan hal serupa.
“Seingat saya tidak ada,” katanya.
