Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023, terdakwa Bembi Ari Saputra divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain divonis penjara terdakwa Bembi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bembi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 100 juta Subsider 2 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Karena terdakwa Bembi Ari Saputra telah megembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 4 juta melalui istri terdakwa, maka kerugian negara dianggap nihil.
Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Empat Lawang menuntut terdakwa Bembi Ari Saputra, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Bembi Adisaputra selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021 – 2023, bersama Aprizal SP (sudah divonis) diduga mengondisikan pengadaan APAR secara masif.
Pada tahun 2022, intervensi dilakukan di sembilan Desa pada dua Kecamatan, dan pada 2023 meluas hingga 138 Desa di 10 Kecamatan. Sehingga totalnya ada 147 Desa. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
