Site icon Trijaya FM Palembang

PN Palembang Jatuhkan Vonis 2 Tahun Bui kepada Terdakwa Novran Hansya Kurniawan

Palembang – Terdakwa Novran Hansya Kurniawan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, divonis pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim PN Palembang, dalam perkara penipuan proyek fiktif senilai Rp 233 juta.

Vonis tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Palembang, Senin (13/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat. Namun, hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU terungkap Diketahui, dalam perkara ini korban mengalami kerugian sebesar Rp233 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisanya sebesar Rp103 juta belum dikembalikan.

Kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.

Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.