Palembang — Sidang perkara dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi penting, yakni Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, guna mengungkap lebih jauh alur penganggaran yang diduga bermasalah.
Usai persidangan, Jaksa KPK Rachmad Irwan menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami keterangan para saksi, khususnya terkait proses pengajuan hingga pembahasan anggaran dana aspirasi yang nilainya mencapai Rp35 miliar.
“Kami akan menggali lebih jauh keterangan saksi (Teddy), terutama terkait bagaimana proses pengajuan hingga pembahasan anggaran tersebut,” ujar Rachmad di hadapan majelis hakim.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, dana aspirasi tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk dugaan peran pejabat lama dalam proses awal pengajuan anggaran. Nama seorang mantan pejabat bupati juga muncul dalam alur awal tersebut.
Jaksa turut menyoroti adanya pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum anggaran dibahas lebih lanjut. Namun, peran masing-masing pihak dalam proyek pokir tersebut masih belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
“Kesimpulan terkait siapa yang bertanggung jawab akan terlihat dalam tuntutan nanti, berdasarkan keseluruhan fakta persidangan,” lanjutnya.
Selain itu, persidangan juga mengungkap adanya dokumen awal pengajuan yang ditandatangani oleh pejabat sebelumnya (Bupati Teddy). Penelusuran terhadap pihak yang pertama kali menandatangani dokumen tersebut dinilai menjadi kunci dalam mengurai alur tanggung jawab.
Meski demikian, sejumlah bukti penting, termasuk data komunikasi antar pihak terkait, masih belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan. Jaksa menegaskan akan terus melakukan penelusuran guna melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya.
