Site icon Trijaya FM Palembang

Sidang Lanjutan Amin Mansur: Penasihat Hukum Soroti Kelemahan Dakwaan Jaksa

Palembang –Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara seluas 1.756,53 hektare dengan terdakwa Ir. Amin Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba dan tim penasihat hukum terdakwa, yang secara bergantian membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum Amin Mansyur, Husni Chandra, menyebut dakwaan serta tuntutan JPU tidak berpijak pada fakta hukum persidangan, yang ada aladah rekayasa hukum untuk memidanakan Amin Mansyur.

Menurutnya, keterangan saksi-saksi dalam sidang diabaikan atau ditafsirkan tidak utuh dalam tuntutan JPU, kemudian beberapa bukti otentik yang diajukan pihak terdakwa tidak menjadi pertimbangan JPU, yang menurutnya sengaja dilakukan untuk membangun narasi bersalah.

“Kami melihat ada desain yang sistematis untuk mengarahkan klien kami bersalah. Apa yang disampaikan JPU dalam persidangan banyak yang bersifat asumtif dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Ini jelas merupakan bentuk rekayasa hukum yang mencederai keadilan,” katanya tegas.

Husni menambahkan, bahwa Amin Mansyur hanyalah korban dari sistem yang sedang dipaksakan. Ia meminta majelis hakim untuk lebih jeli dan objektif dalam melihat perkara ini.

“Hakim harus bersandar pada fakta persidangan yang murni (bukan hasil rekayasa). Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang melanggar hukum itu sendiri. Kami akan terus melawan melalui jalur hukum yang tersedia untuk membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya JPU menuntut Ir. Amin Mansur dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp201.580.277,50.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.