Site icon Trijaya FM Palembang

Saksi dari BPN Dihadirkan dalam Sidang Tipikor Kredit Macet BRI, Soroti Legalitas Lahan

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan sembilan saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di PN Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026).

Dalam kasus ini yang menjerat Wilson selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, dan Mangantar Siagian selaku Komisaris PT BSS.

Sementara empat terdakwa lainnya yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, saksi mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel Arif, menjelaskan terkait indikasi tanah terlantar yang menjadi bagian dari objek perkara.

“Indikasi tanah terlantar dilihat dari pemanfaatan lahannya, apakah sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau tidak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” ujar Arif Fasya di persidangan.

Ia juga menjelaskan bahwa terdapat kewajiban bagi pemegang hak guna usaha (HGU) untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala.

“Pemegang hak wajib melaporkan dan memanfaatkan lahan. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka bisa dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Selain itu, saksi lain, Manatar, mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat,” ungkap Manatar.

Ia juga mengakui bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan.

“Atas dasar itikad baik dan kejujuran, dana tersebut sudah kami kembalikan, di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” tutupnya