Palembang – Persidangan kasus dugaan korupsi penjualan lahan hutan dengan terdakwa Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, kembali memanas di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (28/4/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum Yansori yang dipimpin Sapriadi Syamsudin SH MH, melalui Yaprudin Zakaria SH dan Debit Sariansyah SH, membacakan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pihak terdakwa menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum karena dinilai kabur, tidak cermat, dan mengandung banyak kelemahan mendasar baik secara formil maupun materil.
Menurut kuasa hukum, objek lahan yang menjadi pokok perkara hingga kini masih berada dalam sengketa batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim, sehingga lokasi pasti dugaan tindak pidana dianggap belum memiliki kejelasan hukum.
“Karena status wilayah masih disengketakan, maka yurisdiksi penegakan hukum menjadi tidak pasti. Dakwaan menjadi kabur dan sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas tim advokat di hadapan majelis hakim.
Selain mempersoalkan kejelasan objek perkara, kuasa hukum juga menilai jaksa tidak menguraikan secara rinci bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa dan justru mencampuradukkan perbuatan Yansori dengan pihak lain.
Tak hanya itu, penggunaan audit kerugian negara dari BPKP juga disorot keras. Menurut pihak pembela, lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional menetapkan kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP. Karena itu, audit tersebut tidak sah dijadikan dasar dalam dakwaan tindak pidana korupsi,” ujar Fatner Sapriadi Syamsudin.
Tim pembela juga berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan sektor kehutanan, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi, membatalkan surat dakwaan, menghentikan proses hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta memulihkan nama baik Yansori.
“Kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan Penuntut Umum dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa sebagai warga negara yang berhak atas keadilan,” tutup tim pembela.
