Site icon Trijaya FM Palembang

Dalami Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Segel Mesin Batching Plant PT KMM

Palembang — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset milik PT KMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen periode 2018–2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Sumsel serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

“Tim penyidik kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT KMM yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh PT KMM sebagai distributor pada tahun 2018 hingga 2022.

Adapun aset yang disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 30 April 2026 berupa satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 meter kubik. Mesin tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

Aggregate Storage Group
Concrete Mixer
Main Chassis Section (Cement & Water Weighing)
Control Cabin
Accessories Included
Cement Silo
Generator Set

Vanny menambahkan, proses penyitaan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset lain milik PT KMM dalam rangka pengembangan penyidikan kasus yang sama.